KEDIRI, KOMPAS.com - Persidangan perkara paedofilia dengan terdakwa seorang pengusaha besar, Sony Sandra di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis (19/5/2016), dipandu oleh majelis hakim yang terdiri dari 3 hakim.
Dua orang hakim wanita dan satu laki-laki. Mereka masing-masing Daru Swastika Rini dan Rachmawati selaku hakim anggota dan Purnomo Amin Tjahyo bertugas sebagai hakim ketua.
Sedangkan jaksa penuntut umum ada empat orang, yaitu Yudi Hermawan, Teguh Warjianto, Tatik Herawati, serta Sigit Artanto Jati. Jaksa menuntut terdakwa 13 tahun penjara.
Sementara terdakwa Sony Sandra didampingi empat penasihat hukum, yakni Arifin, Sidabuke, Agus Manfaluti, dan Ridwan.
Persidangan ini menyedot perhatian banyak pengunjung. Setidaknya ada dua kali unjuk rasa di kantor pengadilan yang berlokasi di Jalan Dr Sahardjo itu.
Karena menyedot perhatian orang banyak, persidangan ini dijaga 150 personel dari Polres Kediri.