Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala Madrasah Dilaporkan Cabuli Siswi SMP hingga Korban Hamil

Kompas.com - 16/05/2016, 20:37 WIB
Wijaya Kusuma

Penulis

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Entah apa yang ada di pikiran Ismail (47), warga Majenang, Cilacap, Jawa Tengah. Pria yang menjabat sebagai kepala Madrasah Aliyah di Bantul ini tega mencabuli S (16) sebanyak empat kali hingga pelajar yang masih duduk kelas 3 MTs ini hamil dua bulan.

"Tanggal 9 Mei 20016 kemarin korban S bersama pengasuh asrama datang ke Polda DIY untuk melapor," ujar Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda DIY, Kompol M Retnowati saat ditemui Kompas.com, Senin (16/05/2016).

Retnowati menjelaskan, pelaku telah bercerai dengan istrinya sejak 2012 lalu. Aksi pencabulan tersebut dilakukan Ismail sejak awal 2016 lalu.

"Pengakuan korban empat kali, tapi lupa tanggal-tanggal. Hanya terakhir kejadian 6 Mei 2016," tegasnya.

Menurut dia, setiap akan menjalankan aksinya modus pelaku selalu mengajak korban untuk jalan-jalan. Setelah itu, korban dibawa ke losmen di Kota Yogyakarta. Di kamar losmen itulah pelaku melakukan aksinya.

"Pindah-pindah tempat, tapi di losmen," tandasnya.

Korban lanjutnya bersedia diajak jalan-jalan karena selama ini pelaku sangat baik. Pelaku sering mengantar jemput korban saat berangkat maupun pulang sekolah.

Selain itu, pelaku juga berbaik hati meminjami ponsel serta sering membelikan makanan dan mengantarkan korban ke asramanya.

"Pelaku bukan kepala sekolah korban. Tetapi tempat kerja pelaku itu ada di depan asrama korban," urainya.

Terbongkarnya pencabulan yang dilakukan oleh pelaku berawal dari razia ponsel yang dilakukan pengasuh asrama. Korban S ketahuan membawa ponsel.

"Saat ditanya ponsel itu dipinjami pelaku. Lalu ketika diajak komunikasi, kepada pengasuh asrama korban mengeluhkan telat haid," urainya.

Curiga dengan cerita korban, pengasuh asrama lantas berinisiatif melakukan tes kehamilan. Hasilnya korban S positif hamil.

Saat ditanya, korban mengaku pelakunya adalah Ismail kepala sekolah yang sering mengajaknya jalan-jalan.

"Hamil dua bulan. Setelah melaporkan ke pihak yayasan, korban dan pengasuh asrama melapor ke Mapolda DIY," ucapnya.

Dari laporan itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di tempat kerjanya, Senin (16/5/2016). Saat dimintai keterangan, pelaku mengakui segala perbuatanya.

"Sudah mengakui, statusnya tersangka dan saat ini sudah diamankan di Mapolda DIY. Kita masih akan dalami mengenai kemungkinan adanya korban lain," pungkasnya.

Akibat perbuatanya, Ismail (47) diancam dengan Pasal 82 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com