Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Punya Baju Bergambar Palu Arit, 4 Pemuda Ditangkap Intel Kodam

Kompas.com - 11/05/2016, 16:55 WIB
Yamin Abdul Hasan

Penulis

TERNATE, KOMPAS.com — Empat pemuda di Kota Ternate, Maluku Utara, ditangkap Intel Kodim 1501/Ternate atas kepemilikan baju bergambar palu arit serta buku-buku yang diduga mengandung paham komunisme, Leninisme, dan Marxisme.

Empat pemuda yang ditangkap, Selasa (10/5/2016) malam, di antaranya berinisial AF, MYA, SS, dan MRD.

Komandan Kodim 1501 Ternate Letkol Inf Subarda Triwahyudi menjelaskan, penangkapan pemuda itu merupakan hasil pengembangan informasi dari seorang wanita berinisial K.

"Kebetulan dari salah satu Babinsa kami bertemu dengan Saudari K yang sementara diantar oleh pamannya dengan membawa kaus tersebut. Dari hasil penelusuran, dia mengaku bahwa kaus itu didapatkan dari seseorang. Jadi, itu bukan inisiatif dia. Dari situ kemudian dikembangkan unit intel kita," kata Subarda, Rabu (11/5/2016).

Keempat pemuda itu kini diserahkan ke Polres Ternate untuk pengembangan lebih lanjut.

"Tadi pagi kita sudah serahkan ke Polres Ternate. Setelah kami yakin dengan bukti-bukti yang otentik, barulah kita serahkan ke polisi," tambah Subarda.

Barang bukti yang diamankan antara lain empat kaus bergambar palu arit serta enam buku yang diduga mengandung paham komunisme dan Marxisme.

Sementara itu, Kapolda Maluku Utara Brigjen (Pol) Zulkarnain Adinegara membenarkan adanya empat pemuda yang diserahkan dari Makodim 1501 Ternate.

Zulkarnain menjelaskan, keempat pemuda itu saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Namun, dari hasil keterangan AF, diketahui bahwa sebagian buku itu dipesan melalui media sosial, sementara sisanya dibeli langsung dari salah kota di Pulau Jawa. Salah satu buku, lanjutnya, bahkan diberikan langsung oleh pengarangnya.

Sementara itu, kaus bergambar palu arit, Zulkarnain mengatakan, sudah ada yang dijual oleh AF ke salah satu kawannya yang berinisial MYA.

"Yang dua ini (SS dan MRD) dikasih, tetapi tidak dipakai. Jadi, ada gambar di baju itu yang dipelesetkan, misalnya PKI, yaitu 'Pecinta Kopi Indonesia', tetapi di situ gambar palu aritnya jelas," katanya.

"Pijakan hukum kita adalah Tap MPR Nomor 25 Tahun 1966 serta Pasal 107 huruf a Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com