DENPASAR, KOMPAS.com - Bupati Subang, Jawa Barat, Ojang Sohandi yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak langsung diberhentikan dari jabatannya. Hal ini disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo saat acara pembu
kaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Provinsi Bali di Gedung Wiswa Saba Kantor Gubernur Bali, Denpasar.
"Terdakwa itu dalam persidangan belum tentu diputus bersalah. Azas praduga tak bersalah itu harus," kata Mendagri Tjahjo Kumolo, Denpasar, Bali, Selasa (12/4/2016).
(Baca: KPK Tetapkan Bupati Subang dan Dua Jaksa Sebagai Tersangka)
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini menerangkan alasannya tidak serta merta memberhentikan Bupati Subang karena mengedepankan prinsip azas praduga tak bersalah itu.
"Banyak kok yang di KPK yang bebas, ada. Kecuali tertangkap tangan ya otomatis mundur, diberhentikan," ucap dia.
(Baca: KPK Tetapkan Bupati Subang dan Dua Jaksa Sebagai Tersangka)
Untuk sementara ini, Kementerian Dalam Negeri masih menunggu proses hukum terkait Bupati Subang yang diduga melakukan penyuapan kepada jaksa dan hingga saat ini, Tjahjo Kumolo masih belum mendapatkan informasi yang detail atau lengkap.