Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belasan Orang Tewas, Pasutri Peracik Miras Oplosan Dibekuk

Kompas.com - 06/02/2016, 11:53 WIB
Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma

Penulis

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan suami istri peracik dan penjual minuman keras oplosan di Caturtunggal, Depok, Sleman dibekuk polisi.

SK dan istrinya diketahui menjual miras racikannya itu kepada orang-orang, yang kemudian tewas setelah meminum racikan itu. 

"Di Depok kemarin kami amankan dua orang. SK dan istrinya," ujar Kepala Polres Sleman AKBP Yulianto, Sabtu (6/2/2016).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban meninggal yang meminum miras itu ada di dua lokasi yakni di Babarsari, Sleman dan asrama Kemasan, Kota Yogyakarta.

Miras yang dijual oleh SK merupakan racikan cairan ethanol 96 persen di campur air, pemanis dan di tambah perasa buah-buahan. "SK dan istrinya sudah ditetapkan sebagai tersangka," tegas dia.

Tersangka dijerat dengan Pasal 204 KUHP, UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 dan UU Pangan Nomor 18 Tahun 2013. Ancaman hukumanya maksimal seumur hidup.

Sementara itu, selain di Caturtunggal, jajaran Polres Sleman juga mengamankan pasangan suami istri MS dan suaminya. Pasangan ini merupakan penjual miras oplosan di daerah Seyegan, Sleman.

"Di Seyegan kami juga amankan dua orang. Mereka merupakan penjual," tandas Yulianto.

Seperti diberitakan sebelumnya, 13 orang meninggal dunia dan beberapa harus dirawat di RS setelah menengak miras oplosan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com