Penjagaan ketat dilakukan oleh pihak kepolisian dari Polres Denpasar dan Polsek Denpasar Timur.
"Ini untuk mencocokkan keterangan para saksi. Sidang ini terbuka untuk umum," kata Hakim Edward Harris Sinaga saat membuka sidang di lokasi.
Saksi yang dihadirkan berjumlah enam orang, yaitu terdakwa Agustay Handa May, Susiani dan Handono yang pernah kos di rumah Margriet, Rohana (teman Margriet), dan dua polisi yang pertama kali menemukan kubur Engeline di pekarangan rumahnya.
"Untuk saksi pertama Susiani dan Handono. Sudah ada saksinya?" tanya Edward.
Setelah Susiani dan Handono siap menjadi saksi di persidangan, akhirnya sidang lokasi dimulai dari awal Susiani pulang dari kerja pukul 17.00 Wita pada tanggal 16 Mei 2015. Saat itu, Engeline dinyatakan hilang oleh ibu angkatnya, Margriet Christina Megawe.
Dalam sidang terbuka ini, hakim mengizinkan media untuk meliput dengan bebas asal tidak mengganggu jalannya sidang lokasi.
Karena TKP dijaga ketat polisi, masyarakat yang penasaran dengan sidang lokasi ini tidak diperbolehkan masuk ke dalam pekarangan rumah keluarga Margriet itu.