Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Digelar di TKP, Sidang Pembunuhan Engeline Dijaga Ketat

Kompas.com - 14/01/2016, 09:55 WIB
Kontributor Denpasar, Sri Lestari

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com - Sidang perkara pembunuhan Engeline, Kamis (14/1/2016), digelar di tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Sedap Malam, Denpasar.

Penjagaan ketat dilakukan oleh pihak kepolisian dari Polres Denpasar dan Polsek Denpasar Timur.

"Ini untuk mencocokkan keterangan para saksi. Sidang ini terbuka untuk umum," kata Hakim Edward Harris Sinaga saat membuka sidang di lokasi.

Saksi yang dihadirkan berjumlah enam orang, yaitu terdakwa Agustay Handa May, Susiani dan Handono yang pernah kos di rumah Margriet, Rohana (teman Margriet), dan dua polisi yang pertama kali menemukan kubur Engeline di pekarangan rumahnya.

"Untuk saksi pertama Susiani dan Handono. Sudah ada saksinya?" tanya Edward.

Setelah Susiani dan Handono siap menjadi saksi di persidangan, akhirnya sidang lokasi dimulai dari awal Susiani pulang dari kerja pukul 17.00 Wita pada tanggal 16 Mei 2015. Saat itu, Engeline dinyatakan hilang oleh ibu angkatnya, Margriet Christina Megawe.

Dalam sidang terbuka ini, hakim mengizinkan media untuk meliput dengan bebas asal tidak mengganggu jalannya sidang lokasi.

Karena TKP dijaga ketat polisi, masyarakat yang penasaran dengan sidang lokasi ini tidak diperbolehkan masuk ke dalam pekarangan rumah keluarga Margriet itu.

Kompas TV Ada Pelaku Baru di Kasus Engeline?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com