Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Artis AS Akan Dihadirkan dalam Persidangan Kasus Prostitusi

Kompas.com - 27/11/2015, 06:14 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Jika tidak ada halangan, artis AS, korban aksi prostitusi akan dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, pekan depan. Dia akan bersaksi atas kasus prostitusi yang menyeret namanya. Kamis (26/11/2015) sore tadi, sidang perdana kasus prostitusi tersebut digelar di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam sidang pembacaan dakwaan tersebut, dua terdakwa mucikari dihadirkan, yakni Alen Saputra (23) dan Alfania Tiarsasila alias Fani (25).

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Fery Rachman dijelaskan, keduanya terbukti  menyediakan tempat atau jasa prostitusi untuk menarik keuntungan materi. Terdakwa memasarkan puluhan perempuan melalui grup media sosial, termasuk salah satunya artis AS.

"Terdakwa dijerat dengan Pasal 296 Jo Pasal 506 KUH Pidana tentang mucikari. Ancaman hukumannya 1 tahun 4 bulan penjara," katanya.

Dalam sidang tersebut, karena terdakwa menolak menyampaikan nota keberatan atau eksepsi, maka sidang dilanjutkan pekan depan dengan mendengarkan keterangan saksi.

"Sidang pekan depan yang dihadirkan adalah saksi AS," kata Ketua Majelis Hakim, Tugiyanto.

Bisnis prostitusi Alen dan Alfania terdeteksi setelah AS diamankan usai melayani tamu di sebuah hotel di Surabaya September lalu. Polisi menegaskan, dalam aksi prostitusi itu, AS, seorang artis ibukota yang disebut-sebut sebagai Anggita Sari hanyalah korban aksi prostitusi.

AS juga sempat diperiksa satuan narkoba karena saat ditangkap dalam kondisi mabuk. Namun polisi tidak dapat menjeratnya, karena tidak ditemukan barang bukti narkoba saat diamankan. (Baca: Tak Ada Barang Bukti, Polisi Mengaku Sulit Jerat Artis AS meski Tes Urine Positif Narkoba)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com