Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi: Bocah 9 Tahun yang Tembak Ibunya Tidak Bisa Dipidana

Kompas.com - 22/07/2015, 22:30 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com — Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulselbar Komisaris Besar (Kombes) Polisi F Barung Mangera mengatakan, bocah perempuan 9 tahun yang secara tidak sengaja menembak ibunya dengan pistol ayahnya tidak bisa dipidana. Menurut Barung, F tidak bisa dipidana karena masih di bawah umur.

Aturan ini tercantum dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Selain itu, F dianggap tidak tahu-menahu soal senjata api milik ayahnya, Brigadir Polisi (Brigpol) Haeruddin yang merupakan anggota Bintara Intelkam Satuan Brimob Polda Sulselbar.

"Tidak bisa dipidana bocah itu karena terlalu di bawah umur. Bahaya bagi psikologis anak itu jika pidana. Tidak usah dipidana, diperiksa saja oleh polisi sudah stres dan histeris. Bocah 9 tahun itu tidak bisa dipidana sesuai dengan amanah Undang-Undang Perlindungan Anak," ujar Barung, Rabu (22/7/2015).

"Dilihat lagi, mana anak seusia itu mengetahui tentang senjata ayahnya? Dikiranya mainan saja itu," lanjutnya.

Peristiwa penembakan itu dianggap terjadi karena kelalaian ayahnya. Dengan begitu, ayahnya yang merupakan anggota Polri tetap akan diproses.

"Ayah bocah itu yang lalai simpan senjata api. Makanya ayahnya yang tetap akan diproses. Ya minimal tetap akan dikenakan sanksi disiplin. Jika ada unsur pidananya dalam pemeriksaan nanti, akan diproses juga," ujar Barung.

Barung berharap, korban Eva bisa disembuhkan dengan cepat supaya tidak ada korban jiwa dalam kasus ini, dan ia tetap bisa melanjutkan hidup bersama suami dan anaknya.

F menembak ibu kandungnya, Eva (30), dengan menggunakan senjata ayahnya pada Senin (20/7/2015) malam. Penembakan itu terjadi di dalam rumah korban di Kampung Langoting, Desa Tamangapa, Kecamatan Ma'rang, Kabupaten Pangkep, Sulsel.

Timah panas yang keluar dari senjata revolver yang ditembakkan F itu mengenai pelipis kanan ibunya. Hingga kini, Eva masih kritis dan masih dirawat di rumah sakit.

Peristiwa itu terjadi ketika Brigpol Haeruddin hendak berangkat ke Kabupaten Maros dan mengambil senjata miliknya di tempat tidur kamarnya. Senjata itu lalu diletakkan sejenak di atas meja makan karena ia akan merapikan pakaiannya. Tiba-tiba, anaknya muncul dan langsung mengambil senjata, kemudian lari masuk ke bagian dalam rumah. (Baca: Bocah 9 Tahun Tembak Ibunya Pakai Pistol Ayah)

Saat itu, saudara kandung Brigpol Haeruddin, Abidin (25), yang juga berada di dalam rumah, langsung berteriak saat mendengar suara tembakan sebanyak satu kali. Saat itu, korban Eva sedang makan ikan dalam posisi berdiri. Setelah ledakan pistol, korban seketika itu juga terjatuh ke lantai.

Brigpol Haeruddin langsung berlari dan mengambil senjata dari anaknya, kemudian mengamankannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com