Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merasa Dirugikan Taksi Uber, Pengusaha Taksi Mengadu ke Polisi

Kompas.com - 23/06/2015, 12:48 WIB
Kontributor Bandung, Rio Kuswandi

Penulis


BANDUNG, KOMPAS.com
 — Belasan pimpinan perusahaan taksi di Kota Bandung mendatangi Markas Polrestabes Bandung di Jalan Merdeka, Bandung, Jawa Barat, Selasa (23/6/2015). Mereka menyampaikan keberatan atas keberadaan taksi Uber di Kota Bandung yang dinilai merugikan mereka.

Para pimpinan taksi itu datang sekitar pukul 11.00 WIB dengan didampingi Ketua Organda Angkutan Umum Neneng Juraidah. Para pimpinan perusahaan taksi itu antara lain dari taksi Kota Kembang, HH, Blue Bird, Gemah Ripah, Rina Rini, dan Primkopau. Mereka diterima oleh Wakil Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung Komisaris Polisi Santiadji Kartasasmita.

Neneng, salah satu perwakilan Organda, pun menyampaikan keberatan atas taksi Uber di Kota Bandung.

"Kami menghadap Bapak bahwa di Bandung ini ada taksi Uber Pak. Saya selaku dari Organda yang membawahi perusahaan taksi yang ada di Kota Bandung merasa dirugikan," kata Neneng.

Neneng mengatakan, memang keberadaan taksi Uber belum lama di Kota Bandung. Namun, dengan sistem pelayanan yang cukup mumpuni yang dimiliki taksi Uber, ribuan taksi di Bandung kena imbasnya.

"Kami keberatan, padahal mereka (Uber) tidak punya izin resmi dari pemerintah, sementara kami yang sudah jelas punya izin dari pemerintah, kami merasa dirugikan. Kami meminta keadilan. Sebanyak 2.000 taksi yang ada di Bandung rugi," ujarnya.

Santiadji lalu mengatakan bahwa dia baru mengetahui taksi Uber sudah "berkeliaran" di Bandung. Pihak kepolisian, lanjutnya, akan mencoba menelaah dan mendalami soal keberadaan taksi tersebut dan apa dugaan pelanggarannya.

"Kami baru tahu baru-baru ini malah. Saya pikir apa nih taksi Uber. Jadi, untuk soal ini, kami pelajari dulu, kami coba dalami dulu. Kami akan kordinasi dengan pihak terkait, pihak Dishub dan pemerintah," kata Santiadji.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com