Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Sulselbar Bongkar Sindikat Penipuan SMS dan "Online"

Kompas.com - 29/04/2015, 20:36 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com — Tim Resmob Polda Sulselbar membongkar sindikat penipuan online dan SMS. Dalam kasus ini, polisi menangkap 10 tersangka yang berasal dari Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.

Kasus ini diungkap berdasarkan laporan yang diterima polisi dari beberapa korban. Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan dengan melacak nomor telepon yang dikirim pelaku lewat SMS kepada korban.

"Semua nomor telepon pelaku penipuan SMS dan online berada di Kabupaten Sidrap. Di situ, polisi berhasil menangkap 10 tersangka beserta barang bukti," kata Kanit Resmob Polda Sulselbar Komisaris Polisi (Kompol) M Yadin kepada Kompas.com, Rabu (29/4/2015).

Adapun tersangka yang ditangkap, kata Yadin, adalah Asdi, Haerul, Yanto, Hendra, Ridwan, Sahabuddin, Amrul, Hasbi, Lawaru, dan Sarif.

Adapun barang bukti yang disita berupa 11 laptop, 1 printer, 55 ponsel berbagai merek, 45 buku tabungan dari beberapa bank, 38 kartu ATM dari beberapa bank, lembaran pindairesi pengiriman JNE, kartu SIM Simpati yang sudah terpakai dalam jumlah banyak, kartu SIM Indosat yang sudah terpakai dalam jumlah banyak, 3 kipas laptop, dan 119 modem.

Yadin menambahkan, untuk proses lebih lanjut, polisi masih menginterogasi para tersangka. Selain itu, penyidik juga akan berkoordinasi dengan pihak perusahaan jasa pengiriman barang JNE terkait nota atau slip pengiriman barang yang dimiliki sindikat tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com