Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bulu-bulu Berserakan di Mobil, Pencurian Sapi Terbongkar

Kompas.com - 02/04/2015, 08:03 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

MAGELANG, KOMPAS.com - Kasus pencurian sapi berhasil diungkap setelah aparat Polres Magelang, Jawa Tengah mendapati bulu-bulu sapi yang berserakan di dalam mobil. Kasus tersebut terjadi di Dusun Sidosari, Desa Gondangrejo, Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang.

Kepala Polres Magelang, AKBP Rifki, memaparkan, terungkapnya kasus itu bermula ketika polisi menggelar operasi rutin di lokasi tersebut. Polisi mencurigai keberadaan mobil Daihatsu Luxio warna perak dengan nomor polisi B 1525 PFM berhenti di pinggir jalan.

"Saat diperiksa, di dalam mobil ditemukan senjata tajam. Selain itu, terdapat bulu-bulu sapi berserakan di bagian mobil bagian belakang. Setelah kami interogasi para penumpang, baru diketahui jika mobil itu baru saja dipakai untuk mengangkut sapi hasil curian," kata Rifki, Rabu (1/4/2015) kemarin.

Rifki menyebut, keempat penumpang itu kini ditetapkan sebagai tersangka. Mereka antara lain Supalar (36), Ahmad Muntaqobah (46), Sunaryo, dan Saryanto. Keempatnya warga Gemawang, Kabupaten Temanggung.

Menurut Rifki, para tersangka mengakui bahwa kendaraan tersebut digunakan sebagai sarana untuk mencuri sapi. Keterangan tersebut kemudian dikaitkan dengan laporan warga atas kasus pencurian dua ekor sapi di dusun setempat pada Jumat (6/3/2015) lalu.

"Akibat pencurian tersebut, korban, Sunarno (51) warga setempat, mengalami kerugian mencapai Rp10 juta. Mereka juga mengaku tela mencuri sapi di Pringsurat Kabupaten Temanggung," tandas Rifki.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa senjata tajam, dua unit mobil, dan uang sisa penjualan sapi sebesar Rp 1,5 juta. Sementara itu, Ahmad Muntaqobah, salah satu tersangka mengaku tidak mengalami kesulitan dalam mencuri satu ekor sapi.

Modus yang dilakukannya, yakni mengintai salah satu kandang yang berada di kawasan sepi. "Waktu kondisi sepi tidak ada orang, saya masuk kandang. Kebetulan tidak ada pintu jadi mudah masuknya. Saya potong tali yang mengikat sapi, kemudian saya tarik ke arah mobil," kata Ahmad.

Menurut Ahmad, sapi yang dicurinya tergolong mudah dan tidak berontak. Bahkan, ketika ditarik menuju mobil, hewan tersebut sama sekali tidak mengeluarkan suara. Dia menambahkan, satu orang rekannya membantunya dengan mendorong sapi dari belakang. Sedangkan dua orang lain berperan sebagai sopir dan mengawasi kondisi sekitar.

Setelah berhasil menggondol sapi curian tersebut, mereka menjual ke pasar hewan. "Saya baru nyuri sapi dua kali ini, di Temanggung dan di Windusari Magelang. Kalau yang sapi Windusari sudah dijual seharga Rp7 juta. Uangnya dipakai buat beli rokok, bensin, bayar rental mobil, dan dibagi berempat," kata Ahmad yang sehari-hari berprofesi sebagai petani itu.

Akibat perbuatannya, Ahmad dan ketiga rekannya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman menjara maksimal selama tujuh tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com