Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tes Keperawanan dan Keperjakaan Diusulkan Jadi Syarat Kelulusan

Kompas.com - 07/02/2015, 10:46 WIB
Kontributor Jember, Ahmad Winarno

Penulis

JEMBER, KOMPAS.com — Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember, Jawa Timur, Mufti Ali, mengusulkan dibentuknya peraturan daerah (perda) tentang perilaku yang baik dan terpuji.

Mufti Ali mengusulkan salah satu poin dalam perda itu mengatur tentang tes keperjakaan dan keperawanan sebagai salah satu syarat kelulusan siswa di tingkat SMP dan SMA.
“Masyarakat boleh menilai, jika usulan kami ini cukup kontroversial, tetapi jujur saja ini berangkat dari keresahan kami,” katanya kepada Kompas.com, Sabtu (7/2/2015).

Dia menceritakan, ide itu muncul saat Komisi D menggelar rapat dengar pendapat dengan Dinas Pendidikan Jember beberapa waktu yang lalu. “Saat hearing kemarin ada temuan bahwa di salah satu SMP di jember, ternyata ada sejumlah siswi yang curhat kepada Guru BK. Mereka mengaku sudah berulang kali melakukan hubungan seksual dengan pacarnya,” ungkap Mufti.

Mufti mengaku sangat kaget dengan kondisi tersebut. Sebab, jika kondisi itu terus dibiarkan begitu saja tanpa ada solusi, maka akan berdampak negatif terhadap generasi penerus bangsa.

“Jujur saja, saya merasa berdosa jika ini dibiarkan, makanya saya usul kemudian ada perda tentang akhlakul karimah, yang di dalamnya mengatur tentang syarat kelulusan dengan tes keperawanan dan keperjakaan,” terang dia.

Persoalan ide tersebut akan memunculkan sebuah kontroversi, Mufti mengaku sangat wajar. ”Meskipun kategori prestasi pendidikan Jember cukup bagus, jujur saja saya tidak bangga karena kondisi moral peserta didik kita ternyata seperti itu. Untuk itu, saya menggugah kesadaran orangtua untuk menjaga anak-anaknya dari pergaulan bebas. Mereka adalah generasi penerus kita, mari kita jaga bersama-sama,” dia berharap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com