Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permohonan PK Terpidana Mati “Bali Nine” Tidak Diterima

Kompas.com - 04/02/2015, 17:20 WIB
Kontributor Denpasar, Sri Lestari

Penulis


DENPASAR, KOMPAS.com - Permohonan Peninjauan Kembali (PK) terpidana mati kasus narkoba, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, tidak diterima. Oleh karena itu, berkas pengajuannya tidak dikirim ke Mahkamah Agung.

Pengadilan Negeri Denpasar mengeluarkan penetapan ini dengan mempertimbangkan berbagai hal sehingga berkas pengajuannya tidak dikirim ke Mahkamah Agung.

“Permohonan Peninjauan Kembali (PK) kedua terpidana mati Andrew Cahan dan Myuran Sukumaran yang didampingi kuasa hukumnya tidak dapat diterima. Berkas permohonan PK tidak dikirim ke Mahkamah Agung,” kata Humas Pengadilan Negeri Denpasar, Hasoloan Sianturi, saat memberikan keterangan media, Denpasar, Rabu (4/2/2015).

Hasoloan juga memperlihatkan berkas penetapan kedua terdakwa kelompok “Bali Nine” ini dengan nomor 626/Pid.B/2005/PN Dps untuk Myuran Sukumaran alias Mark dan Nomor 624/Pid.B/2005/PN Dps untuk Andrew Chan dengan Memori Peninjauan Kembali diajukan tanggal 22 Januari 2015 dan pengajuan PK kedua tertanggal 30 Januari 2015 lalu.

“Keduanya sudah dijatuhi hukuman mati. Sesuai dengan Undang-undang nomor 48 Tahun 2009 Tentang kekuasaan Kehakiman, Pasal 24 Ayat (2) berbunyi bahwa terhadap Putusan Peninjauan Kembali(PK pertama) tidak dapat dilakukan Peninjauan Kembali(PK kedua),” tambahnya.

Pertimbangan lainnya, lanjut Hasoloan, sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009 Pasal 66 Ayat(1) berbunyi bahwa Peninjauan Kembali dapat diajukan hanya 1 (satu) kali.

“Kita harus melakukan prosedur dan etika, karena yang memohonkan ini adalah pemohon terpidana, tentu kita harus kirimkan ketetapan ini kepada pemohon dan kuasa hukumnya dan kejaksaann yang menuntut pidana ini,” tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com