Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka Korupsi, Wabup Ponorogo Belum Ditahan

Kompas.com - 22/01/2015, 18:03 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis


SURABAYA, KOMPAS.com - Meski menyandang status tersangka korupsi pengadaan alat peraga sejak 23 Desember 2014 lalu, Wakil Bupati Ponorogo, Yuni Widyaningsih, hingga hari ini masih belum ditahan. Surat permohonan penahanan wakil bupati berparas cantik itu belum turun dari presiden hingga hari ini.

Surat permohonan penahanan dari Kejaksaan Negeri Ponorogo kata Kepala Seksi Penegakan Hukum, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Romy Arizyanto, memang sudah masuk, dan sudah diteruskan ke Kejaksaan Agung untuk diteruskan lagi ke Mendagri. Pihaknya membantah kabar ada kesengajaan untuk memperlambat surat permohonan penahanan Wabup Ponorogo itu.

"Hingga saat ini kami masih menunggu surat dari Kejagung, tidak ada upaya memperlambat penahanan," katanya, Kamis (22/1/2015).

Proses tersebut memang sudah benar menurut aturan, sesuai Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004, bahwa kasus yang melibatkan pejabat di pemerintahan daerah, harus mendapatkan persetujuan dari presiden.

"Aturannya memang sudah seperti itu, jadi tidak ada upaya memperlambat penahanan," jelasnya.

Seperti diberitakan, wakil bupati yang diusung Partai Golkar itu ditetapkan tersangka baru korupsi pengadaan alat peraga 2012 senilai Rp 6 miliar, untuk 121 sekolah dasar negeri, dan tahun 2013 senilai Rp 2,1 miliar untuk 43 SDN se-Kabupaten Ponorogo. Dia disangka mendapatkan fee 22 persen dari nilai total proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) itu.

Yuni diduga bersama Direktur CV Global Inc, M Nur Sasongko memperkaya diri dengan menyepakati feeproyek dengan melakukan pengondisian proyek pengadaan alat peraga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com