"Kami minta pembantaran. Klien kami itu sedang sakit, ada yang dibor kepalanya," ujar kuasa hukum dari OC Kaligis Law Firm, Slamet Yuwono, seusai sidang, Selasa (11/11/2014).
Slamet meminta agar hakim bisa menunda perintah penahanan. Hal itu dimaksudkan agar Rina bisa dirawat terlebih dulu untuk mengembalikan kebugarannya sebelum menjalani penahanan sementara.
"Saya kira hakim mempunyai hati nurani, beliau itu manusia. Jika sakit, tentu dirawat agar sembuh dulu. Jika sakit, lalu ditahan, itu tentu melanggar HAM," ujarnya.
Sebelumnya, seusai perintah penahanan dibacakan dalam sidang, Rina langsung terkulai lemas. Beberapa saat kemudian, kondisinya semakin melemah sehingga ia dibaringkan beberapa saat di kursi ruang sidang utama.
Pihak dokter pun dipanggil untuk mengetahui kondisi yang bersangkutan. Hasilnya, Rina perlu untuk perawatan karena kondisi tubuhnya semakin menurun. Pukul 17.00 WIB, Rina akhirnya dipapah beberapa orang menuju mobil yang hendak membawanya ke rumah sakit.
"Menurut dokter tadi, terdakwa sangat lemas sehingga butuh perawatan. Kami antarkan dia ke Rumah Sakit Bhayangkara Semarang untuk perawatan," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karanganyar Gunawan Wisnu di Pengadilan Tipikor, sore tadi.
Meski sedang dirawat, kejaksaan berjanji, setelah Rina sembuh, pihaknya akan melaksanakan perintah hakim untuk menahan terdakwa. Untuk saat ini, kejaksaan mempersilakan Rina untuk dirawat.
"Pasti akan kami laksanakan perintah hakim. Nanti bisa, kalau sudah sembuh," cetus Gunawan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.