Penanggung Jawab Balai Karantina Pertanian Wilayah Kerja Bakauheni, drh Azhar mengatakan, paket kulit ular sebanyak empat koli atau 400 lembar itu dikirim melalui ekspedisi Indah Cargo berpelat nomor BM 8085 QU, dari Palembang menuju Surabaya.
"Tangkapan ini hasil operasi kerja sama dengan Polres Lampung Selatan pada Minggu malam kemarin. Pengiriman satwa dilindungi itu tidak dilengkapi dokumen resmi, makanya kami tahan," kata Azhar saat dihubungi pada Senin (27/10/2014).
Pihaknya menyita barang tersebut sampai ada pemiliknya yang datang untuk memenuhi perlengkapan dokumen yang diperlukan.
"Kami menunggu sampai tujuh hari. Selebihnya, jika tidak ada yang mengurusnya, maka kami akan serahkan barang ini pada pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lampung karena ini menyangkut satwa dilindungi," tandas Azhar.