Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

101.000 Hektar Lahan KAI Masih Jadi Tanah Sengketa

Kompas.com - 12/08/2014, 11:03 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com — PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi IV Semarang mencatat ada ratusan ribu aset tahan milik KAI yang jadi tanah sengketa. Sebanyak 283 orang di antaranya menggugat lahan sengketa ke jalur hukum.

Manajer Bagian Hukum PT KAI Daop IV Rifanie Sarie mengatakan di Semarang, sengketa kepemilikan aset sangat membebani pengelolaan KAI. Hal ini terlebih lagi ketika ada sengketa lahan dengan oknum masyarakat sehingga perlu tenaga lebih untuk menyelesaikannya.

"Total tanah KAI yang disengketakan saat ini mencapai 101.600 hektar. Biasanya terkait sengketa penguasaan lahan," kata dia, Selasa (12/8/2014).

Jumlah lahan sengketa masih akan bertambah lantaran masih banyak tanah sengketa yang belum diinventarisasi. Demi hal inilah, pengelola KAI fokus ke depan untuk menertibkan dan mengelola seluruh asetnya, dari proses penerbitan aset, administrasi aset, hingga penertiban kontrak kerja sama dengan pihak swasta atau perseorangan.

"Kami akan tempuh jalur hukum melalui pengadilan untuk mengembalikan aset kami yang telah diserobot pihak swasta ataupun perseorangan. Ini prioritas kami ke depan untuk penyelamatan aset," tambah Rifanie.

Berdasarkan data sementara, saat ini ada 283 orang yang menggugat aset milik PT KAI. Rinciannya, 273 orang dalam 5 berkas perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara, dan 10 orang dengan 10 perkara di Pengadilan Negeri. Jadi, total semua kasus yang ditangani saat ini ada 15 perkara.

Kapala Daop IV Semarang Wawan Ariyanto mengaku akan berjuang mempertahankan aset negara. Dia mengaku akan melawan pihak-pihak yang sengaja ingin menyerobot lahan milik PT KAI.

"Dalam catatan saya, ada 15 perkara yang masuk di pengadilan. Sebanyak 14 di antaranya itu kami menangkan, dan satu sisanya, kami dikalahkan. Kami akan berjuang untuk mendapat aset kami kembali. Masa, kami punya sertifikat, tetapi dikalahkan oleh orang yang hanya punya slip Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)," papar Wawan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com