Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Bandung, Kota Pertama yang Teken Komitmen Antigratifikasi

Kompas.com - 05/03/2014, 17:39 WIB
Kontributor Bandung, Putra Prima Perdana

Penulis


BANDUNG, KOMPAS.com -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapuk Pemerintah Kota Bandung sebagai lembaga pemerintahan kota pertama di Indonesia yang menandatangani komitmen antisuap dan gratifikasi dengan melibatkan seluruh SKPD dan camat.

"Untuk level SKPD dan camat ikut tanda tangan, ini pertama di Indonesia," kata Direktur Gratifikasi KPK, Giri Suprapdiono di Balai Kota Bandung, Rabu (5/3/2014).

Giri menambahkan, di masa kepemimpinan Wali Kota yang baru berjalan 5 bulan ini, Kota Bandung bakal menjadi kota yang menjunjung tinggi kreativitas dibawah kepemimpinan Ridwan Kamil. Dia pun berharap Ridwan bisa mambuat terobosan kreatif dalam membasmi praktik suap dan gratifikasi yang kerap terjadi di sektor pelayanan publik.

"Pak Ridwan kan memimpin kota ini dengan cara kreatif dan cukup unik. Saya pikir KPK dalam posisi mendukung perubahan apapun selama itu menjadi lebih baik," ungkap Giri.

Di tempat yang sama, Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, mengatakan, penandatanganan komitmen antigratifikasi tersebut merupakan momen bersejarah dan langkah awal untuk memperbaiki pelayanan publik menjadi lebih baik.

"Ini bagian dari komitmen bersejarah, KPK datang dan Bandung menjadi kota pertama yang menandatangani pakta integritas antigratifikasi. Memang sebelumnya ada lembaga-lembaga lain, tapi kalau Bandung yang pertama," ucap Emil.

Sebelumnya diberitakan, seluruh Kepala Dinas dan Camat di Kota Bandung menandatangani komitmen antigratifikasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di ruang serbaguna Pemerintah Kota Bandung, Rabu (5/3/2014). Dalam lembar komitmen yang turut serta ditandatangani oleh Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil dan Direktur Gratifikasi KPK, Giri Suprapdiono, tertulis tiga poin, yaitu:

1. Tidak akan menawarkan atau memberikan suap, gratifikasi dan auang atau pelicin dalam bentuk apa pun kepada lembaga pemerintah, perseorangan atau kelembagaan untuk mendapatkan berbagai bentuk manfaat sebagaimana dilarang oleh perundang-undangan yang berlaku;

2. Tidak akan meminta atau menerima suap, gratifikasi dan uang atau pelicin dalam bentuk apa pun dari perseorangan atau lembaga pemerintah, perusahaan domestik atau perusahaan asing yang terkait dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dilarang oleh perundang-undangan yang berlaku;

3. Bertanggungjawab mencegah dan mengupayakan pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah Kota Bandung dengan meningkatkan integritas pengawasan dan perbaikan sistem sesuai tugas dan fungsinya.

"Kalau mereka tidak menjalankan komitmen ini, maka mereka (Kepala Dinas dan Camat) sanggup disanksi dengan perundang-undangan yang berlaku. Suap ada pasalnya, gratifikasi ada pasalnya dan uang pelicin itu bagian dari gratifikasi," kata Giri seusai penandatanganan komitmen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com