Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Bandung, Buang Sampah Sembarangan Denda Rp 5 Juta?

Kompas.com - 09/02/2014, 16:18 WIB
Kontributor Bandung, Putra Prima Perdana

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil mengatakan, Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang denda bagi orang yang membuang sampah sembarangan ternyata sudah ada.

Pria yang akrab disapa Emil ini mengatakan, dalam Perda tersebut orang yang tertangkap membuang sampah sembarangan akan didenda maksimal Rp 5 Juta.

"Sudah ada di Perdanya. Dendanya mahal euy Rp 5 juta maksimal," kata Emil di Jalan Setiabudhi, Kota Bandung, Minggu (9/2/2014).

Meski belum akan digencarkan, Emil mengatakan, Perda tersebut pasti diterapkan. "Landasan hukumnya sudah ada dan jadi penguatan. Perdanya termasuk dalam perda K3 juga," ujarnya.

Emil mengatakan, secara pribadi dia merasa keberatan menerapkan Perda tersebut. Hanya saja, kata Emil, Perda tersebut perlu diterapkan untuk merubah budaya masyarakat yang masih sering membuang sampah sembarangan.

"Secara pribadi saya enggak suka merazia, tidak suka mendenda. Tapi kalau warga Bandungnya taat aturan tidak akan ada (Perda)," ucapnya. "Kita capek membahas hal-hal seperti ini. Maka perlu diimbau untuk warga Bandung agar ikut berpartisipasi untuk masa depan mereka sendiri. Sehebat-hebatnya pemerintah tanpa dukungan warga kecepatannya lambat," ungkap Emil.

Diberitakan sebelumnya, budaya negatif warga kota Bandung yang kerap membuang sampah sembarangan terus menjadi isu hangat di kota berjuluk Kota Kembang ini.

Untuk mengikis budaya buruk tersebut, Pemerintah Kota Bandung berencana untuk menerapkan Peraturan Daerah terkait denda untuk orang yang membuang sampah sembarangan.  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com