Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petugas LP Diperiksa sebagai Tersangka

Kompas.com - 17/01/2011, 08:27 WIB

BOJONEGORO, KOMPAS.com — Kepala Subseksi Registrasi Lembaga Pemasyarakatan Bojonegoro Atmari dinonaktifkan sementara agar fokus ke penyidikan oleh kepolisian. Atmari diduga kuat terlibat konspirasi dalam penukaran narapidana penjualan pupuk bersubsidi Kasiem dengan Karni.

Wakil Kepala Kepolisian Resor Bojonegoro Komisaris Kartono, Senin (17/1/2011), menjelaskan, sebelumnya Atmari telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Senin (10/1/2011) pekan lalu. Hari ini polisi melayangkan pemanggilan Atmari sebagai tersangka. Atmari kemungkinan akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Selasa (18/1/2011) atau Rabu (19/1/2011) lusa.

Alat bukti dan keterangan saksi cukup kuat, perkembangan status hukum Atmari dinaikkan dari saksi menjadi tersangka. "Dugaan adanya konspirasi akan didalami dalam penyidikan," kata Kartono.

Polisi juga menunggu izin dari Kejaksaan Agung untuk pengembangan penyidikan terkait adanya dugaan gratifikasi dalam kasus joki napi. Polisi mengembangkan penyidikan dari keterlibatan atasan Widodo Priyono, staf Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bojonegoro yang sudah diberhentikan dengan tidak hormat.

"Secara administrasi ada perintah eksekusi. Widodo Priyono mengaku tidak menerima imbalan apa pun dalam kasus penukaran napi, makanya dia kok berani terlibat perjokian, jangan-jangan ada perintah atasan. Kami akan fokus pada ada tidaknya gratifikasi dengan meminta keterangan sejumlah saksi," kata Kartono.

Dalam kasus joki napi ini, Karni maupun Kasiem juga bisa menjadi tersangka. Hingga saat ini polisi telah menahan tiga tersangka yakni Ferri David Yolanda aliyas Joni Feri Angga (pencari pengganti Kasiem), Widodo Priyono (staf Kasipidsus Kejari Bojonegoro), dan Hasnomo (pengacara yang dimintai bantuan Kasiyem agar hukumannya diringankan).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com