Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akhirnya, Hasnomo Pun Ditahan Polisi

Kompas.com - 12/01/2011, 10:02 WIB

BOJONEGORO, KOMPAS.com — Dalam kasus penukaran narapidana Kasiem dengan Karni di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bojonegoro, Hasnomo, pengacara yang ditunjuk Kasiem—terpidana kasus penjualan pupuk bersubdi—ditahan Kepolisian Resor Bojonegoro.

Hasnomo menjalani pemeriksaan pada Selasa (11/1/2011) dari pukul 10.30 hingga pukul 21.00. Hasnomo datang ke penyidik unit III Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bojonegoro didampingi 23 advokat. Dia diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi. Namun, untuk memudahkan penyidikan Hasnomo ditahan.

Rencananya pada Kamis (13/1/2011) statusnya ditingkatkan sebagai tersangka. Dalam penanganan kasus perjokian napi, polisi sering berubah-ubah dalam menentukan status para terperiksa.

Sebelumnya, polisi menetapkan tiga tersangka, yakni Feri David Yolanda alias Joni Feriangga (pencari pengganti Kasiem), Widodo Priyono (staf Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bojonegoro), dan Hasnomo (pengacara yang dimintai bantuan Kasiem agar ia diringankan dari hukuman atau tidak menjalani hukuman).

Bahkan, sebelumnya polisi menetapkan Atmari (Kepala Subseksi Registrasi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bojonegoro) sebagai calon tersangka. Namun, Hasnomo dan Atmari dipanggil sebagai saksi.

Koordinator advokat yang mendampingi Hasnomo, Purwanto, menilai polisi tidak konsisten. Selain itu, pasal-pasal yang dikenakan untuk menjerat saksi terperiksa dan tersangka juga dipaksakan. "Pemeriksaan itu untuk mencari aktor intelektual dan penggagas skenario penukaran napi," kata Purwanto.

Dalam hal ini Joni Feriangga dijerat Pasal 263 dan Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Widodo Priyono dijerat Pasal 263 juncto pasal 55, Pasal 266 juncto Pasal 55, Pasal 426 juncto Pasal 55, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com