SEMARANG, KOMPAS.com - Sebanyak 49 korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dipulangkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah ke daerah asalnya, Selasa (2/7/2024).
Sebelum pemulangan, puluhan korban perdagangan orang ini terlantar selama tujuh bulan tanpa kepastian.
Pasalnya mereka sempat dijanjikan berkerja sebagai anak buah kapal (ABK) luar negeri oleh sebuah perusahaan di Pemalang.
Baca juga: Viral Video Jenazah ABK Indonesia Dilarung di Laut, Bagaimana Aturan Menurut ILO?
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng, Ahmad Aziz mengatakan, korban TPPO berasal dari Provinsi Sulawesi Utara sebanyak 46 orang, Maluku Utara 2 orang, dan Gorontalo 1 orang.
"Mereka pada Selasa (2/7/2024) pagi, diantarkan ke Terminal Jamrud Utara Pelabuhan Tanjung Perak, dilanjutkan dengan Kapal Laut KM Dorolanda tujuan Surabaya-Bitung. Rencananya mereka tiba pada 7 Juli 2024," ujar Aziz, di Panti Sosial Margo Widodo, Kota Semarang, Selasa (2/7/2024) siang.
Aziz mengungkapkan, pada 17 Mei 2024, Polda Jateng menyelamatkan korban dan membawa mereka ke Panti Sosial Margo Widodo, Tugu, Kota Semarang.
Lalu Pemprov Jateng menjalin komunikasi dengan pemerintah daerah, asal korban TPPO.
Baca juga: Terlilit Utang Judi Online, Pria di Kotabaru Kalsel Bunuh Diri
Baca juga: 10 Kasus Korupsi dengan Kerugian Negara Terbesar di Indonesia
Berikutnya, Aziz menelusuri perusahaan PT Klasik Jaya Samudra, yang diduga melakukan tindak TPPO. Kini, Direktur Utama perusahaan tersebut telah ditahan.
Perusahaan itu mengantongi izin resmi yakni SIUPPAK 262. 21 Tahun 2023 26-JUN-2392.541.837.8-502.000.
Sementara ini, komunikasi dilakukan dengan komisaris perusahaan, yang beroperasi di daerah Pemalang itu.
Aziz menambahkan, pemulangan korban membutuhkan biaya hingga Rp 90 juta.
Baca juga: Kilas Balik WNI Korban TPPO di Myamar, Disekap di Daerah Konflik dan Berhasil Dibebaskan
Untuk itu, Pemprov Jateng berkomunikasi dengan Komisaris PT Klasik Jaya Samudra, yang menyumbang Rp 50 juta untuk biaya kapal dan uang saku.
Di samping itu, pihaknya juga berkomunikasi dengan Direktorat Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Kemenaker RI, yang berkontribusi menyumbang uang sebesar Rp 9,5 juta untuk sewa bus.
"Adapun, sisa kekurangan biaya transportasi dan konsumsi dibiayai oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, melalui anggaran Korpri," tandas Aziz.
Baca juga: Penangkapan Adelin Lis dan Daftar Panjang Buronan Kasus Korupsi yang Kabur ke Singapura
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.