KOMPAS.com - Aparat Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus penyelundupan lima warga negara China ke Australia.
Tujuh tersangka itu yakni satu warga China Jiang Xiao Jia dan enam warga Indonesia, Marwin (51), Masir (44), Jamaludin (43), Abang (32), Bustang (29) dan Rudi Mastan (40).
Sedangkan lima warga negara China yakni Dai Zhonghui, Wang Dongfang, Che Xu, Zhao Jing Xiang dan Li Keyan.
Baca juga: Warga Negara China Ditemukan Meninggal di Perbatasan RI-Timor Leste
"Tujuh tersangka sudah ditahan di Mapolda NTT, sementara lima warga negara China dititipkan di imigrasi untuk dideportasi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy kepada Kompas.com, Selasa (14/5/2024).
Ariasandy menjelaskan, awalnya tujuh tersangka dan lima warga negara China menggunakan kapal milik Jiang Xiao Jia berangkat dari Pulau Samuan, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara, pada 4 Mei 2024.
Jiang Xiao Jia masih berstatus warga negara China, tapi sudah tiga tahun berada di Kabupaten Muna. Dia telah menikah dengan wanita setempat dan memiliki dua orang anak.
Mereka berlayar dan tiba di Larantuka, Kabupaten Flores Timur, NTT pada 5 Mei 2024.
Di Kabupaten paling timur Pulau Flores itu, mereka beristirahat selama satu malam.
Baca juga: Terlibat Sindikat Penipuan Asmara Online Jagal Babi, 88 Warga Negara China Ditangkap di Batam
Setelah itu, mereka melanjutkan pelayaran dan tiba di Kota Kupang pada 6 Mei 2024.
Di pantai Oesapa, enam warga China dan turun dari kapal dan menginap dua malam di Hotel Winslow Oesapa. Sementara tersangka lainnya tetap di atas kapal karena alasan kerusakan mesin.
Setelah mesin kapal diperbaiki, enam warga China naik kembali ke kapal dan mereka mulai berlayar menuju Australia.
Namun, saat berada di Teluk Kupang dekat perairan Pulau Semau, mereka ditangkap petugas Pengawas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, yang saat itu sedang patroli.
Saat hendak ditangkap, mereka mengaku sebagai nelayan yang mencari ikan hiu dan teripang di perairan perbatasan antara Indonesia dan Australia.
Baca juga: Bandara Ngurah Rai Siap dengan 2 Opsi Pemulangan Warga Negara China
Petugas lalu memeriksa dokumen kapal, ternyata tak ada sehingga mereka ditangkap.
Mereka kemudian digiring ke Markas Polda NTT untuk proses hukum lebih lanjut.
"Kasus ini menunjukkan komitmen Polda NTT dalam menangani kejahatan transnasional dan melindungi perbatasan negara dari aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat," tegasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.