Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria Curi Cabai di Kediri Divonis 7 Hari Penjara, Ternyata Baru Bebas Bersyarat Kasus Pencabulan

Kompas.com - 24/02/2024, 14:10 WIB
Maya Citra Rosa

Editor

KOMPAS.com - Seorang pria bernama Imam Bintoro (27) divonis pengadilan 7 hari pidana penjara dalam perkara tindak pidana ringan (tipiring) pencurian cabai.

Pelaku ditangkap mencuri cabai miliki Budiono warga Desa Kras, Kabupaten Kediri pada Rabu (21/2/2024) lalu.

Meski divonis hanya 7 hari, namun pelaku harus menjalani pidana lebih lama lagi dengan penambahan 2 tahun hukuman.

Hal ini karena pelaku masih berstatus bebas bersyarat kasus pencabulan sebelumnya.

Kronologi

Wara Desa Seketi, Kecamatan Ngadiluwih ini awalnya mencuri dengan cara memanen langsung cabai hijau dari sawah.

Baca juga: Petugas Panwaslu Kediri Meninggal Dunia, 3 Anaknya Kini Yatim Piatu

Kemudian menyembunyikan 2 karung cabai senilai Rp 300.000 tersebut di sela-sela tanaman tebu.

Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Kras Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Ihsantoso mengatakan, berdasarkan laporan korban itu pihaknya lantas memproses perkara tersebut.

“(Lalu) karena jumlah kerugiannya kurang dari Rp 2,5 juta sebagaimana acuan aturan yang ada, perkaranya masuk tipiring,” ungkap Aipda Ihsantoso saat dihubungi Kompas.com, Jumat (23/2/2024).

Tersangka lantas diajukan ke pengadilan untuk menjalani persidangan pada 22 Februari. Atas perkaranya itu hakim memvonis Imam 7 hari penjara.

Ternyata residivis dan terjerat kasus lain

Dari pemeriksaan tersebut terungkap pula bahwa terpidana Imam masih berstatus bebas bersyarat atas kasus pencabulan.

Dalam kasus itu dia mendapatkan vonis 5 tahun penjara lalu bebas bersyarat setelah menjalaninya selama 3 tahun.

Namun belum selesai masa hukuman itu dia sudah melakukan perbuatan pidana lagi, sehingga harus kembali ke pengapnya sel untuk menjalani sisa 2 tahun hukuman.

Baca juga: Pencuri Cabai di Kediri Divonis 7 Hari Penjara tetapi Dikurung 2 Tahun

“Sehingga bebas bersyaratnya itu dicabut Bapas dan hukumannya menjadi 7 hari ditambah 2 tahun itu,” kata Aipda Ihsantoso.

Usai sidang tipiring itu, terpidana Imam langsung dibawa petugas ke Lapas Kelas II A Kediri untuk menjalani hukumannya itu.

Imam ternyata residivis pada kasus pencurian ayam dan kerap berhadapan dengan hukum.

Sehingga saat pencurian cabai itu, masyarakat yang sudah jengah dengan perilakunya mendorong aparat penegak hukum untuk memproses pidana kasusnya agar ada efek jera.

“Dari pemeriksaan tersangka juga sudah beberapa kali terlibat pencurian,” ungkap Kapolsek Kras Ajun Komisaris Polisi I Nyoman Sugita menambahkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Seekor Harimau Terekam Kamera CCTV Masjid di Lubuk Selasih, Solok

Seekor Harimau Terekam Kamera CCTV Masjid di Lubuk Selasih, Solok

Regional
Bupati Kebumen Borong 11 Sapi untuk Kurban Idul Adha

Bupati Kebumen Borong 11 Sapi untuk Kurban Idul Adha

Regional
Terbakar Cemburu di Tempat Kerja, Seorang Wanita Sewa Pembunuh Bayaran Rp 100 Juta

Terbakar Cemburu di Tempat Kerja, Seorang Wanita Sewa Pembunuh Bayaran Rp 100 Juta

Regional
Tradisi Unik Pemberangkatan Jemaah Haji di Demak, Kendaraan Mengitari Alun-alun Sebanyak 3 Kali

Tradisi Unik Pemberangkatan Jemaah Haji di Demak, Kendaraan Mengitari Alun-alun Sebanyak 3 Kali

Regional
Seorang Jemaah Haji Asal Banyumas Meningal Dunia

Seorang Jemaah Haji Asal Banyumas Meningal Dunia

Regional
Sopir Pikap di Sikka Kabur Usai Tabrak Pejalan Kaki hingga Tewas

Sopir Pikap di Sikka Kabur Usai Tabrak Pejalan Kaki hingga Tewas

Regional
Lecehkan Stafnya, Kepala Sekolah di NTT Dilaporkan ke Polisi

Lecehkan Stafnya, Kepala Sekolah di NTT Dilaporkan ke Polisi

Regional
Pj Gubernur Banten Minta Hilangnya 211 Kendaraan Dinas Dibawa ke Ranah Hukum

Pj Gubernur Banten Minta Hilangnya 211 Kendaraan Dinas Dibawa ke Ranah Hukum

Regional
Soal Larangan Investigasi di RUU Penyiaran, AJI Semarang: Berarti Ada Kasus yang Ditutupi

Soal Larangan Investigasi di RUU Penyiaran, AJI Semarang: Berarti Ada Kasus yang Ditutupi

Regional
Gara-gara Ditabrak Saat Bawa Istri Hamil, Oknum TNI Tendang Kepala Warga di Deli Serdang

Gara-gara Ditabrak Saat Bawa Istri Hamil, Oknum TNI Tendang Kepala Warga di Deli Serdang

Regional
Pj Nana Dorong Pengentasan Kemiskinan di Jateng, Tertinggi Kebumen

Pj Nana Dorong Pengentasan Kemiskinan di Jateng, Tertinggi Kebumen

Regional
Update Kasus Penambangan Liar Lahan Transmigrasi SP 5 Sebakis, 2 Tersangka Ditahan

Update Kasus Penambangan Liar Lahan Transmigrasi SP 5 Sebakis, 2 Tersangka Ditahan

Regional
Jokowi Disambut Hangat Pj Gubernur dan Warga Sumsel, Ini Agenda Kunkernya

Jokowi Disambut Hangat Pj Gubernur dan Warga Sumsel, Ini Agenda Kunkernya

Regional
Rampungkan Pemeriksaan LKPD 2023, BPK Beri Opini WTP Ke-13 untuk Pemprov Riau

Rampungkan Pemeriksaan LKPD 2023, BPK Beri Opini WTP Ke-13 untuk Pemprov Riau

Kilas Daerah
Rembug Pembangunan Jateng, Pj Gubernur Nana Minta Pemda Fokus Entaskan Kemiskinan

Rembug Pembangunan Jateng, Pj Gubernur Nana Minta Pemda Fokus Entaskan Kemiskinan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com