Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengakuan Sopir Bus Handoyo: Sempat Lakukan Pengereman

Kompas.com - 17/12/2023, 14:34 WIB
Pythag Kurniati

Editor

JAWA BARAT, KOMPAS.com- Sopir bus Handoyo AA 7626 OA bernama Rinto Katana (28) ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan 12 orang.

Tabrakan tersebut terjadi di ruas Jalan Tol Cipali di wilayah Purwakarta, Jawa Barat, Jumat (15/12/2023).

Baca juga: Rindu Itu Pupus di Km 73 Tol Cipali...

Pengakuan sopir

Rinto yang berasal dari Purworejo, Jawa Tengah tersebut mengungkapkan, tidak ada persoalan pada kendaraan yang dikemudikannya.

"Kondisi mobil normal semua, tidak ada permasalahan, rem berfungsi, sempat melakukan pengereman juga," ungkap Rinto di Mapolres Purwakarta, Sabtu (16/12/2023), seperti dikutip dari Tribun Jabar.

Tak hanya kondisi kendaraan, Rinto mengaku, dirinya juga dalam kondisi baik saat menyetir.

"Alhamdulillah sehat, tidak capek nyetir dari Kendal," kata dia.

Baca juga: Kecelakaan Bus Handoyo di Cipali, RK Tersangka, Sopir Kedua dan Kenek Saksi

Rinto mengaku dia tidak buta jalan dan mengerti medan.

"Sudah pernah beberapa kali lewat jalan itu dan saya juga melajukan kendaraan sesuai dengan batas kecepatan di tol," ungkapnya.

Dia pun pasrah atas penetapan status tersangka.

"Enggak disengaja. Ya mungkin memang kelalaian dari saya," katanya.

Baca juga: Kecelakaan Bus Handoyo di Cipali, RK Tersangka, Sopir Kedua dan Kenek Saksi

Kecepatan tinggi

Kecelakaan maut dialami Bus Handoyo jurusan Yogyakarta-Bogor di Tol Cipali pada Jumat (15/12/2023) sore.
Dok, Tribun Jabar Kecelakaan maut dialami Bus Handoyo jurusan Yogyakarta-Bogor di Tol Cipali pada Jumat (15/12/2023) sore.

Polisi telah menetapkan Rinto sebagai tersangka lantaran dia dinilai melakukan kelalaian hingga menyebabkan 12 orang penumpang tewas dan 9 orang terluka.

"Berdasarkan penyelidikan dan gelar perkara akhirnya menetapkan tersangka sopir bus PO Handoyo yang saat ini sudah ditahan," kata Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain.

Berdasarkan pemeriksaan, kendaraan diduga melaju dengan kecepatan tinggi.

Hal itu diketahui dari kondisi kerusakan bus, kerusakan pembatas jalan, dan posisi persneling.

Baca juga: Kecelakaan Maut Tol Cipali, 2 Sopir Bus Handoyo Diperiksa Maraton

"Kami perkirakan kecepatan saat melintasi tikungan itu di atas 40 kilometer per jam, padahal di sebelum tikungan sudah ada peringatan jika batas maksimal itu 40 kilometer per jam," katanya.

Atas kelalaiannya, Rinto dijerat Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul PENGAKUAN Sopir Handoyo Maut yang Alami Kecelakaan di Tol Cipali, Sebabkan 12 Orang Meninggal


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Beri Sinyal Maju Pilkada Semarang, Mbak Ita: Tinggal Tunggu Restu Keluarga

Beri Sinyal Maju Pilkada Semarang, Mbak Ita: Tinggal Tunggu Restu Keluarga

Regional
Terjepit di Mesin Conveyor, Buruh Perusahaan Kelapa Sawit di Nunukan Tewas

Terjepit di Mesin Conveyor, Buruh Perusahaan Kelapa Sawit di Nunukan Tewas

Regional
Hejo Forest di Bandung: Daya Tarik, Biaya, dan Rute

Hejo Forest di Bandung: Daya Tarik, Biaya, dan Rute

Regional
Kronologi Pria di Majalengka Bakar Rumah dan Mobil Mantan Istri Lantaran Ditolak Rujuk

Kronologi Pria di Majalengka Bakar Rumah dan Mobil Mantan Istri Lantaran Ditolak Rujuk

Regional
Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Regional
Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Regional
Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com