KOMPAS.com-Presiden Persiraja Banda Aceh Nazaruddin Dek Gam melaporkan pengurus klub Sada Sumut FC, Arya Sinulingga, ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia.
Laporan itu sudah diterima pada Senin (27/11/2023) dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi STTL/461/XI/2023/BARESKRIM.
"Benar saya sudah melaporkan (Arya Sinulingga) ke Bareskrim terkait pencemaran nama baik dan ujaran fitnah," kata Dek Gam dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/11/2023).
"Biar ada pelajaran hukum, jangan terlalu sombong," sambung Dek Gam yang juga anggota Komisi III DPR RI asal Aceh.
Baca juga: PSMS Medan Kirim Surat ke Komdis PSSI, Minta Persiraja Dihukum
Tidak dijelaskan secara rinci fitnah yang dimaksud.
Dek Gam hanya mengatakan, sudah berdikusi dengan anggota Komisi III DPR lain sebelum melayangkan laporan.
Hasilnya, dia disarankan untuk melaporkan Arya ke polisi.
Selain itu, Dek Gam juga mengungkapkan alasannya tidak merespon ketika diusir oleh Arya Sinulingga pada laga Sada melawan Persiraja di Stadion Baharudin, Deli Serdang Sumatera Utara.
"Saya tidak kenal dengan dia (Arya Sinulingga), makanya saya diam dan tidak merespon, memangnya siapa dia," ujar Dek Gam.
Baca juga: Tekad Persiraja Banda Aceh Gaet Zulfiandi, Uang Tak Masalah
Untuk itu, dia berharap Bareskrim Polri segera memproses laporan tersebut agar kejadian seperti itu tidak terulang lagi kepada orang lain.
"Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat khususnya pejabat publik, artinya kita harus saling menghargai, bukan memperlihatkan sifat sombong di depan umum," tegas Dek Gam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.