BATAM, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial Ys (37) warga kelurahan Tanjung Riau, Sekupang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) ditangkap jajaran Polsek Sekupang.
Ys ditangkap lantaran memalsukan akta cerai yang seolah-olah dikeluarkan Pengadilan Agama (PA) Batam, agar dirinya bisa menikah kembali.
Kapolsek Sekupang AKP M Rizky Saputra, membenarkan dan mengaku penangkapan tersebut berdasarkan laporan yang dibuat istri sah pelaku.
Baca juga: Pengacara Gadungan Ditangkap, Terbitkan Akta Cerai Palsu, Terungkap Saat Dicek di Pengadilan Agama
"Istri sah pelaku tidak terima ada perumpang lain yang masuk ke rumah dan tidur di kamar dirinya bersama suaminya," kata Rizky kepada Kompas.com di Mapolsek Sekupang, Senin (2/10/2023).
Rizky mengatakan, kejadian ini berawal saat pelapor tiba di kediamannya dan mendapati pelaku Ys sedang berduaan di kamar mereka dengan wanita lain, tanpa busana.
Merasa tidak terima dengan pemandangan tersebut, pelapor langsung menarik wanita tersebut.
Baca juga: Palsukan Akta Cerai, Perwira Polisi di Palu Dilaporkan, Terbongkar dari Foto Pelantikan
Namun, pelaku Ys malah mendorong pelapor hingga terjatuh dan menyeret pelapor hingga berada di luar kamar.
"Dari sana wanita yang dibawa pelaku Ys menyodorkan akte cerai pelaku Ys bersama pelapor," ungkap Rizky.
Merasa aneh, pelapor langsung mendatangi PA Batam untuk mengklarifikasi akta cerai tersebut.
"Dari pengakuan pihak PA Batam kepada pelapor, bahwa akte cerai tersebut ternyata palsu atau tidak sah, dan dari PA Batam, pelapor langsung melaporkan hal ini ke Polsek Sekupang," ucap Rizky.
Unit Reskrim Polsek Sekupang melakukan penyelidikan terhadap diduga pelaku, dan setelah dilakukan gelar perkara, ditemukan dua alat bukti tentang pemalsuan.
"Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Sel Polsek Sekupang," sebut Rizky.
"Pengakuan pelaku surat cerai tersebut dibuat sendiri lantaran kebelet menikah lagi dengan wanita yang baru dikenalnya seminggu lalu," pungkas Rizky.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.