KUPANG, KOMPAS.com - Seorang remaja perempuan berinisial YJ (17), siswi salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), melaporkan ayah tirinya, SU (31), ke Kepolisian Resor (Polres) Ngada, atas dugaan pencabulan.
Ia mengaku tak tahan karena sudah dua kali dicabuli ayah tirinya yang bekerja sebagai sopir mobil.
"Setelah menerima laporan, pelaku sudah ditangkap dan dibawa ke Polres Ngada," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy, kepada Kompas.com, Rabu (27/9/2023) siang.
Baca juga: Pria di Sumbawa Barat Jadi Tersangka Pencabulan 3 Gadis di Bawah Umur
Ariasandy menuturkan, kasus itu bermula pada Selasa, 12 September 2023, sekitar pukul 12.00 Wita.
Saat itu, pelaku masuk ke kamar korban dan memeluk korban dari belakang.
Meskipun korban mencoba menolak, pelaku memaksa dan menggendong korban ke kamar pelaku. Saat kejadian, tidak ada orang di rumah.
"Pelaku kemudian mengancam korban sambil membekap mulutnya, membuat korban merasa tak berdaya. Korban pun dicabuli," ungkap Ariasandy.
Setelah mencabuli, pelaku mengancam korban agar tidak memberitahu siapapun terkait kejadian itu. Karena merasa takut, korban pun tak memberitahukan kejadian itu kepada orang lain, termasuk ibu kandungnya.
Karena merasa aman, pelaku kembali mencabuli korban pada Senin, 25 September 2023.
"Tak hanya itu, pelaku bahkan memukul korban hingga menyebabkan luka pada bibir korban," ungkap Ariasandy.
Karena tak tahan, korban memberanikan diri melaporkan kejadian ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ngada.
Usai menerima laporan, polisi lalu bergerak cepat menangkap pelaku di kediamannya. Pelaku tak berkutik ketika ditangkap.
"Pelaku sudah ditangkap dan akan menjalani penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 27 September 2023 hingga 16 Oktober 2023, sesuai dengan surat perintah penahanan Nomor: SP Han/53/IX/2023/Reskrim," jelasnya.
Baca juga: Pimpinan Ponpes di Semarang Jadi Tersangka Pencabulan, Tetangganya: Kaget, Tak Menyangka
Saat ini, Polres Ngada masih menunggu hasil visum et repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bajawa, Ngada, untuk mendukung penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.