BAUBAU, KOMPAS.com – Setelah kabur melarikan diri, tiga pria berinisial MO (23), WH (43), dan MKN (34) tak berkutik saat ditangkap anggota Satreskrim Polres Baubau di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Aksi ketiga pelaku yang mencuri uang dari dalam mobil yang sedang terparkir di pasar Laelangi, Kelurahan Wale, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, pada Kamis (31/8/2023), terekam CCTV.
“Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan informasi kalau ketiga pelaku ini berada di Kota Kendari sehingga tim Resmob Polres Baubau berangkat ke sana, dilakukan penangkapan di Kendari,” kata Kapolsek Wolio, Iptu Muslimin Aziz, Rabu (20/9/2023).
Baca juga: 2 Pria di Lombok Barat Curi Motor Korban Kecelakaan, Modus Pura-pura Menolong
Ketiga pelaku tersebut ditangkap saat bersembunyi di rumah keluarganya yang berada di Kelurahan Watu-watu, Kecamatan Kendari Barat, Kendari.
Para pelaku ini mempunyai peran masing-masing. Satu pelaku memantau keadaan dari jauh. Satu pelaku lainnya mengeksekusi. Satu pelaku lagi bertugas menjemput.
Dalam rekaman CCTV yang viral dengan durasi sekitar 29 detik ini terlihat pelaku menggunakan kaus hitam dan celena pendek, mendekati mobil bak terbuka yang sedang terparkir.
Sambil melihat ke dalam jendela mobil mobil, pelaku yang juga mengenakan topi hitam ini juga melihat situasi di sekitar tempat parkir. Tak lama kemudian, pelaku membuka pintu sedikit dan dengan gerakan cepat mengambil dompet dari dalam mobil.
Dompet tersebut kemudian dengan cepat disimpan di balik baju pelaku bagian depan. Pelaku kemudian mendekati seorang pria yang membawa motor. Tak lama kemudian, keduanya langsung jalan meninggalkan tempat parkiran.
“Dari viralnya kejadian tersebut, mereka berencana sudah melarikan diri ke Kendari di rumah keluarganya,” ujar Aziz.
Ia menambahkan, uang yang diambil ketiga pelaku sebanyak Rp 10 juta dan hasilnya sudah dibagi rata oleh ketiga pelaku.
“Satu orang itu dapat Rp 3 juta, dan Rp 1 juta itu dibayarkan untuk sewa rental dua unit motor,” ucap Aziz.
Saat ini ketiga pelaku langsung ditahan di ruang tahanan Polsek Wolio. Ketiganya diancam Pasal 363 ayat (4) Sub-Pasal 362 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHPidana dengan ancaman paling lama lima tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.