PADANG, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri menerima dan mengesahkan pemberhentian Wakil Bupati Agam Irwan Fikri yang mengundurkan diri sejak Jumat, 12 Mei 2023.
Hanya saja pengesahan pemberhentian itu terhitung mulai saat pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Legislatif, 3 November 2023 mendatang.
"Surat dari Mendagri soal pengesahan pemberhentian Irwan Fikri sudah keluar," kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Sumbar, Doni Rahmat Samulo yang dihubungi Kompas.com, Jumat (25/8/2023).
Baca juga: Mundur dari Jabatan Wabup Agam, Irwan Fikri Kembalikan Mobil dan Rumah Dinas
Doni menyebutkan, pengesahan pemberhentian Irwan Fikri dari jabatan Wakil Bupati Agam itu berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri No 100.2.1.3-3112 Tahun 2023.
Dalam surat tersebut disampaikan bahwa keputusan tersebut terhitung mulai pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Saat ini tahapan Pemilu masih pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS), artinya sesuai Keputusan Mendagri, Irwan Fikri masih menjabat sebagai Wakil Bupati Agam," ujar Doni.
Menurut Doni, konsekuensi dari Keputusan Mendagri itu, Irwan Fikri seharusnya tetap menjalankan tugas dan kewajibannya serta menerima haknya sebagai Wakil Bupati Agam.
Doni menyebut surat Keputusan Mentri Dalam Negeri (Mendagri) itu sudah dikirimkan dalam bentuk Pdf kepada Irwan Fikri sementara SK yang asli dikirimkan kepada Pemkab Agam.
Sementara, Irwan Fikri menyebutkan pihaknya belum menerima salinan surat yang asli sehingga belum menentukan sikap.
"Saya belum terima soft copynya. Jadi kita lihat saja nanti," kata Irwan Fikri.
Baca juga: Alasan Wabup Agam Mundur dari Jabatannya, Irwan Fikri: Hubungan Kerja dengan Bupati Tidak Cocok Lagi
Irwan Fikri sendiri sejak 23 Mei 2023 sudah meninggalkan hak dan kewajibannya sebagai Wabup Agam.
Terhitung tanggal itu, Irwan telah meninggalkan rumah dinas serta menyerahkan mobil dinas ke Pemkab Agam.
Irwan mengaku mundur dengan alasan sudah tak sejalan lagi dengan kinerja bupati, dan berpotensi mengganggu jalan roda pemerintahan dan merugikan masyarakat bila tetap dilanjut menjadi wakil bupati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.