Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Upaya Menyelamatkan 'Bongpai' Tionghoa Kuno di Lasem Rembang

Kompas.com - 28/07/2023, 03:45 WIB
Aria Rusta Yuli Pradana,
Khairina

Tim Redaksi

REMBANG, KOMPAS.com - Upaya menyelamatkan nisan atau bongpai tionghoa kuno di Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah sedang dilakukan oleh Komunitas Pelestarian Lasem.

Pasalnya, bongpai yang diselamatkan saat ini merupakan nisan tidak terawat dengan baik, cenderung disalahgunakan dan beralih fungsi.

Mereka merasa prihatin karena nisan-nisan Tionghoa kuno yang seharusnya menjadi aset sejarah dan edukasi malah tidak diperhatikan.

"Kita prihatin melihat makam-makam yang notabenenya adalah bagian dari sejarah Lasem, makamnya hilang, bongpai-bongpainya itu dipakai untuk tutup got, untuk jembatan di atas got," ucap Agik NS, selaku pemerhati sejarah heritage Lasem saat dihubungi Kompas.com, Kamis (27/7/2023).

Baca juga: Melihat Perayaan Jelang Waisak di Vihara Ratanavana Arama, Lasem Rembang

Dirinya mengatakan upaya tersebut juga untuk mengumpulkan nisan tak bertuan, tidak memiliki ahli waris, makam telah hancur atau hilang karena telah menjadi lahan pemukiman.

Dalam kegiatan yang dilakukan pada Rabu (26/7/2023) lalu itu, mereka yang awalnya mendata ada 5 bongpai yang beralih fungsi, malah mendapatkan tambahan bongpai yang sudah tidak terawat tersebut.

"Begitu kita di lapangan ternyata ada tambahan 4 yang sudah terlihat itu nisan dan yang belum terlihat yang jelas itu batu dari makam itu ada 2, mungkin altar bukan nisan," kata dia.

Kegiatan penyelamatan makam Tionghoa kuno tidak hanya sekali ini saja, tapi juga akan dilakukan lagi ke depannya.

"Ini masih koordinasi dengan kepala desa, kapolsek juga perlu koordinasi dengan kepala desa untuk dirapatkan, setelah rapat juga kepala desa harus ada solusi penggantian jembatan," kata dia.

Baca juga: Melihat Atraksi Barongsai di Kelenteng Cu An Kiong Lasem Rembang

Dirinya mengungkapkan kegiatan penyelamatan bongpai tionghoa kuno berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya yaitu pasal 56 tentang pelindungan; pasal 57-60 tentang penyelamatan; pasal 61-71 tentang pengamanan.

Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa kegiatan dilakukan karena ODCB (objek diduga cagar budaya) tersebut merupakan benda yang dapat menjadi kajian dan berkontribusi pada perkembangan ilmu pengetahuan tertutama bidang arkeologi, sejarah dan sinologi.

Selanjutnya bongpai-bongpai yang diselamatkan tersebut kemudian dibawa dan diamankan di kantor kepolisian setempat.

"Untuk sementara ini kita amankan di Polsek Lasem, kita inginnya bikin kayak taman prasasti bongpai, idealnya memang harus seperti itu kayak di Malaka, nisan-nisan didirikan di kayak bekas gereja, dijejer sudah menarik sekali dan itu bisa menjadi sebuah tujuan wisata edukasi," terang dia.

Terkait dengan penyelamatan bongpai tersebut, pihaknya mengaku sudah berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan Lasem, dan berharap ada tindak lanjut dari pemerintah setempat.

Sementara itu, Kapolsek Lasem, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Arif Kristiawan mengatakan usaha penyelamatan ODCB perlu dilakukan sebagai bentuk pelestarian budaya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Gunung Lewotobi Laki-laki Meletus Lagi Malam Ini, Status Waspada

Gunung Lewotobi Laki-laki Meletus Lagi Malam Ini, Status Waspada

Regional
Semua Rencana Telah Dijalankan, Pemkab Blora Optimistis Prevalensi Stunting Jadi 14 Persen pada 2024

Semua Rencana Telah Dijalankan, Pemkab Blora Optimistis Prevalensi Stunting Jadi 14 Persen pada 2024

Regional
Dalam 19 Hari, 199 Tersangka Narkoba di Jambi Ditangkap, 3 Masih Remaja

Dalam 19 Hari, 199 Tersangka Narkoba di Jambi Ditangkap, 3 Masih Remaja

Regional
Tunggakan Pajak Centre Point Rp 107 Miliar Ternyata Dibayar PT KAI

Tunggakan Pajak Centre Point Rp 107 Miliar Ternyata Dibayar PT KAI

Regional
Penyebab Ketua Bawaslu Banyumas Mundur dari Proses Pencalonan di Pilkada 2024

Penyebab Ketua Bawaslu Banyumas Mundur dari Proses Pencalonan di Pilkada 2024

Regional
Oknum Perwira dan Bintara Polisi Didakwa Pakai Sabu di Rumah Dinas

Oknum Perwira dan Bintara Polisi Didakwa Pakai Sabu di Rumah Dinas

Regional
Pantai Pasir Panjang di Singkawang: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Pantai Pasir Panjang di Singkawang: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Polisi Ungkap Identitas Mayat Pria di Danau Sentani Jayapura

Polisi Ungkap Identitas Mayat Pria di Danau Sentani Jayapura

Regional
Zona II Candi Borobudur Dibangun, 2.000 Pedagang Dipindah ke Dekat Bekas Kandang Gajah

Zona II Candi Borobudur Dibangun, 2.000 Pedagang Dipindah ke Dekat Bekas Kandang Gajah

Regional
Sosok Tri Adinata, Guru Musik di Medan yang Menangis Haru Saat Disambangi Alan Walker

Sosok Tri Adinata, Guru Musik di Medan yang Menangis Haru Saat Disambangi Alan Walker

Regional
Mahasiswa Demo Desak Kejati Sumbar Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Bupati Solok Selatan

Mahasiswa Demo Desak Kejati Sumbar Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Bupati Solok Selatan

Regional
Usai Bunuh Temannya dengan Sadis, Aldi Menyerahkan Diri ke Polisi

Usai Bunuh Temannya dengan Sadis, Aldi Menyerahkan Diri ke Polisi

Regional
Pendaftaran Calon Perseorangan Pilkada Pangkalpinang Diperpanjang 3x24 Jam

Pendaftaran Calon Perseorangan Pilkada Pangkalpinang Diperpanjang 3x24 Jam

Regional
Bupati Nonaktif Labuhanbatu Didakwa Korupsi Rp 4,9 Miliar

Bupati Nonaktif Labuhanbatu Didakwa Korupsi Rp 4,9 Miliar

Regional
'Branding' Solo Kota Olahraga, Gibran Sebut Anggaran untuk Perbaikan Velodrome Manahan Capai Rp 35 Miliar

"Branding" Solo Kota Olahraga, Gibran Sebut Anggaran untuk Perbaikan Velodrome Manahan Capai Rp 35 Miliar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com