UNGARAN, KOMPAS.com - Pada Kamis (8/6/2023) dilakukan eksekusi penyitaan aset bangunan di Jalan Hasanudin, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga. Saat eksekusi tersebut Pengacara Novel Al Bakrie menuding pengelola BPR Restu Artha Makmur Semarang menjadi bagian dari mafia perbankan.
"Jadi klien saya menjaminkan lima bangunan. Satu di Salatiga ini dan empat di Demak. Nilai kredit Rp 3 miliar," katanya, Kamis (8/6/2023).
Baca juga: Dugaan Pencucian Uang Eks Dirut Bank Jambi, Rp 23 Miliar Disita
Menurut Novel, keseluruhan nilai aset tersebut mencapai Rp 14 miliar.
"Khusus yang di Salatiga ini, sebetulnya sedang dalam pembicaraan dengan pihak ketiga untuk jual beli. Tapi dengan eksekusi sita ini, maka kita susun lagi untuk komunikasi ulang," ujarnya.
Kejanggalan mulai nampak saat proses lelang. Pasalnya, pemenang lelang adalah Direktur BPR Restu Artha Makmur yang bernama Winarno.
"Ini kan aneh, pemilik BPR ikut lelang dan menang lelang. Patut diduga ada kongkalikong, karena dia mengincar aset nasabah dengan harga murah dengan kedok nasabah yang telat angsuran," tegas Novel.
Dia mengakui kliennya mengalami telat bayar terutama saat masa pandemi Covid-19.
"Tidak ada skema bantuan di BPR tersebut, bayar tetap harus bayar. Klien saya angsuran sudah masuk lebih dari Rp 1 miliar," paparnya.
Novel mengungkapkan akan melaporkan kejadian yang dialami kliennya tersebut ke Polda Jateng.
"Kami akan melaporkan terkait pelanggaran pidana dalam kasus ini, agar tidak ada korban lain yang dimainkan oleh lembaga perbankan tersebut," ujarnya.
Menurut Novel, dirinya tidak mau dibenturkan dengan aparat hukum polisi dan TNI.
"Aparat hanya menjalankan tugas pengamanan, itu saya malah apresiasi. Jangan kemudian seolah-olah ini dibenturkan dengan anggota yang pengamanan," ungkapnya.
Terpisah, Pengacara Direktur BPR Restu Artha Makmur, Mirza buka suara terhadap tudingan mafia perbankan tersebut. Dia menjelaskan, soal lelang Wanarko yang merupakan kliennya itu bertindak sebagai Direktur BPR Restu Artha Makmur bukan atas pribadi.
Baca juga: Dugaan Pencucian Uang Eks Dirut Bank Jambi, Rp 23 Miliar Disita
"Jadi ini yang harus diluruskan, Pak Winarko bukan bertindak secara pribadi sebagai pemenang lelang namun sebagai direktur. Jadi itu aset nya akan dimiliki BPR," jelas dia.
Menurutnya, yang sudah dilakukan oleh Winarko sudah sesuai dengan prosedur yang ada, karena BPR Restu Artha Makmur diperbolehkan mengikuti lelang AYDA. Mekanisme lelang tersebut juga sudah diatur oleh Mahkamah Konstitusi.
"Kami telah melakukan secara prosedural dan ketentuan undang-undang yang berlaku," kata dia.
Untuk itu, dia tidak mempermasalahkan jika Pengacara Novel Al Bakrie akan melaporkan perkara tersebut ke polisi. Dia menegaskan jika apa yang dilakukan kliennya sudah sesuai aturan.
"Mekanismenya sudah dilalui semua. Sehingga mereka melakukan upaya hukum itu sah-sah saja," imbuh Mirza.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.