KOMPAS.com - Andi Irfan Syafruddin dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Kejari Madiun karena positif menggunakan narkoba.
Hal tersebut terungkap saat Kejati Jatim menggelar tes urine dan pengambilan sampel mendadak pada 12 Mei 2023.
Tes tersebut dilakukan usai kunjungan komisi III DPR RI di Kantor Kejati Jatim Ahmad Yani Surabaya.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejati Jatim Mia Amiati saat dikonfirmasi pada Jumat (9/6/2023).
"Diam-diam saya mengutus anggota yang bisa dipercaya untuk menghubungi yang membidangi masalah test urine di Polda Jatim, untuk berkoordinasi terkait pelaksanaan test urine termasuk biaya yang diperlukan," katanya melalui keterangan resmi Jumat (9/6/2023) malam.
Baca juga: Kajari Madiun Dicopot karena Positif Narkoba Saat Tes Urine Mendadak
Tes urine dan pengambilan sample rambut dilaksanakan secara bergantian sesuai dengan SOP dan ketentuan dari Tim Polda Jatim, termasuk pengambilan urine di kamar mandi.
"Petugasnya ikut masuk ke dalam kamar mandi," tambahnya.
Ketika hasil tes urine l dan pengecekan sample rambut diserahkan Polda Jatim pada 16 Mei 2023, terlihat bahwa ada seorang yang dinyatakan positif menggunakan Narkotika dengan bahan aktif Methamphetamin atau sabu.
"Selanjutnya saya selaku Kajati langsung melaporkan secara tertulis kepada Pimpinan di Kejaksaan Agung dan memohon petunjuk," jelasnya.
Baca juga: Kepala Kejaksaan Negeri Madiun Dicopot, Pegawai Tak Tahu
Pada Jumat (9/6/2023), ruang Kajari Madiun tertutup rapat usai Andi I Irfan dicopot dar jabatannya.
Kendati demikian aktivitas kerja pegawai Kejari Kabupaten Madiun berjalan normal.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Madiun, Ardhitia Harjanto yang dikonfirmasi menyatakan, Kajari Andi Irfan tidak berada di kantor.
"Sejak kemarin siang beliau tidak di kantor. Pak Kajari sementara ada kegiatan di Kejati Jatim di Surabaya," kata Ardhi, Jumat (9/6/2023).
Terkait pencopotan jabatan Kajari Kabupaten Madiun, Ardhi belum mengetahuinya.
"Kami belum mengetahui informasi pencopotan Kajari Kabupaten Madiun," katanya. Begitu pula dengan penunjukkan pejabat sementara pengganti Andi Irfan Syafruddin.
Baca juga: Bermasalah, Kajari Kabupaten Madiun Dicopot dari Jabatannya
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.