Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ungkap Kasus Penyelundupan Narkoba Dalam Kardus Durian di Gorontalo

Kompas.com - 10/06/2023, 08:00 WIB
Maya Citra Rosa

Editor

KOMPAS.com - Polisi berhasil menangkap empat tersangka pengedar narkoba yang memanfaatkan musim durian di Gorontalo.

Para pelaku berinisial FF, I, RH, dan AH menyelundupkan narkoba dengan dimasukkan dalam sebuah kardus berisi empat buah durian.

Kronologi

Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Ade Permana mengatakan, modus penyelundupan narkoba via buah durian terungkap awalnya dari penangkapan tersangka berinisial FF.

Baca juga: Sejumlah Universitas Besar di Makassar Bantah Ada Bunker Narkoba Dalam Kampus

Penangkapan terjadi di Jalan Tondano, Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatan, Kota Gorontalo.

Dari tangan FF polisi satu buah dus berisikan empat buah durian serta plastik kip yang berisi butiran narkotika sabu dengan berat 304 mg atau 0.304 Gram.

Penangkapan FF lah jadi pintu masuk polisi mengamankan 3 tersangka lainnya. Menurut FF, ia mendapatkan narkoba itu dari Sulawesi Tengah (Sulteng).

“Tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari tersangka kedua yang berada di Sulawesi Tengah (Sulteng)," ujar Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Ade Permana saat Konferensi pers, dilansir dari TribunGorontalo.com, Kamis (8/6/2023).

Polisi mengejar pelaku berinisial IR hingga ke Desa Sindouan , Kecamatan Toribulu, Kabupaten Parimo, Provinsi Sulteng.

IR tertangkap, lalu dua pria lainnya ikut terseret, yakni RH dan AH. Keduanya sama-sama berdomisili di Kabupaten Parimo, Provinsi Sulteng.

Dari ketiga tersangka polisi menyita barang bukti 2 buah pirek kaca, 3 buah bong, 2 buah timbangan digital, 3 buah korek api, 2 penutup botol yang telah terangkai dengan sedotan, beserta, 1 buah kotak henpon yang berisi plastik klip.

Saat ini keempat tersangka telah diamankan di Polres Gorontalo Kota.

Baca juga: Polda Sulsel Sebut Peredaran Narkoba di Kampus Ternama Makassar Jaringan Lapas, Kemenkumham: Salah Itu

Tersangka FF dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar.

Sementara ketiga lainnya juga dijerat dengan UU Narkotika tetapi dengan pasal berbeda.

“Ancaman maksimal (ketiga tersangka) 20 tahun penjara, denda maksimal Rp 10 miliar, " tegas Ade.

Saat ini polisi pun masih memburu satu tersangka lain. Buronan inilah yang diduga jadi tangan pertama.

"Tersangka yang kelima masih dalam pencarian atau masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) karena saat tim datang ke rumahnya tersangka sudah tidak berada di rumah," tutup Ade.

Artikel ini telah tayang di Tribungorontalo.com dengan judul Pengedar Narkoba Manfaatkan Musim Durian untuk Selundupkan Narkoba ke Gorontalo

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com