Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ungkap Kasus Penyelundupan Narkoba Dalam Kardus Durian di Gorontalo

Kompas.com - 10/06/2023, 08:00 WIB
Maya Citra Rosa

Editor

KOMPAS.com - Polisi berhasil menangkap empat tersangka pengedar narkoba yang memanfaatkan musim durian di Gorontalo.

Para pelaku berinisial FF, I, RH, dan AH menyelundupkan narkoba dengan dimasukkan dalam sebuah kardus berisi empat buah durian.

Kronologi

Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Ade Permana mengatakan, modus penyelundupan narkoba via buah durian terungkap awalnya dari penangkapan tersangka berinisial FF.

Baca juga: Sejumlah Universitas Besar di Makassar Bantah Ada Bunker Narkoba Dalam Kampus

Penangkapan terjadi di Jalan Tondano, Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatan, Kota Gorontalo.

Dari tangan FF polisi satu buah dus berisikan empat buah durian serta plastik kip yang berisi butiran narkotika sabu dengan berat 304 mg atau 0.304 Gram.

Penangkapan FF lah jadi pintu masuk polisi mengamankan 3 tersangka lainnya. Menurut FF, ia mendapatkan narkoba itu dari Sulawesi Tengah (Sulteng).

“Tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari tersangka kedua yang berada di Sulawesi Tengah (Sulteng)," ujar Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Ade Permana saat Konferensi pers, dilansir dari TribunGorontalo.com, Kamis (8/6/2023).

Polisi mengejar pelaku berinisial IR hingga ke Desa Sindouan , Kecamatan Toribulu, Kabupaten Parimo, Provinsi Sulteng.

IR tertangkap, lalu dua pria lainnya ikut terseret, yakni RH dan AH. Keduanya sama-sama berdomisili di Kabupaten Parimo, Provinsi Sulteng.

Dari ketiga tersangka polisi menyita barang bukti 2 buah pirek kaca, 3 buah bong, 2 buah timbangan digital, 3 buah korek api, 2 penutup botol yang telah terangkai dengan sedotan, beserta, 1 buah kotak henpon yang berisi plastik klip.

Saat ini keempat tersangka telah diamankan di Polres Gorontalo Kota.

Baca juga: Polda Sulsel Sebut Peredaran Narkoba di Kampus Ternama Makassar Jaringan Lapas, Kemenkumham: Salah Itu

Tersangka FF dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar.

Sementara ketiga lainnya juga dijerat dengan UU Narkotika tetapi dengan pasal berbeda.

“Ancaman maksimal (ketiga tersangka) 20 tahun penjara, denda maksimal Rp 10 miliar, " tegas Ade.

Saat ini polisi pun masih memburu satu tersangka lain. Buronan inilah yang diduga jadi tangan pertama.

"Tersangka yang kelima masih dalam pencarian atau masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) karena saat tim datang ke rumahnya tersangka sudah tidak berada di rumah," tutup Ade.

Artikel ini telah tayang di Tribungorontalo.com dengan judul Pengedar Narkoba Manfaatkan Musim Durian untuk Selundupkan Narkoba ke Gorontalo

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Camat di Maluku Jadi Tersangka Pemerkosaan Siswi SMK

Camat di Maluku Jadi Tersangka Pemerkosaan Siswi SMK

Regional
Wanita Petugas Kebersihan di Makassar Jadi Korban Pelecehan Pria Bermasker, Polisi: Sedang Kami Kejar

Wanita Petugas Kebersihan di Makassar Jadi Korban Pelecehan Pria Bermasker, Polisi: Sedang Kami Kejar

Regional
Gudang Rongsok di Solo yang Terbakar Masih Keluarkan Asap Tebal, 2 Alat Berat Diterjunkan Urai Tumpukan Kayu

Gudang Rongsok di Solo yang Terbakar Masih Keluarkan Asap Tebal, 2 Alat Berat Diterjunkan Urai Tumpukan Kayu

Regional
Belasan Bacaleg di Brebes Mundur, Ada yang Daftar ASN

Belasan Bacaleg di Brebes Mundur, Ada yang Daftar ASN

Regional
Menikmati Soto Ayam Pak No, Legendaris di Pasar Johar Semarang sejak 1970-an

Menikmati Soto Ayam Pak No, Legendaris di Pasar Johar Semarang sejak 1970-an

Regional
Dalam 2 Bulan, 200 Hektare Kawasan TN Way Kambas Terbakar

Dalam 2 Bulan, 200 Hektare Kawasan TN Way Kambas Terbakar

Regional
111 Ton Logistik MotoGP Telah Tiba di Sirkuit Mandalika

111 Ton Logistik MotoGP Telah Tiba di Sirkuit Mandalika

Regional
Cerita Orangtua di Jambi Tetap Sekolahkan Anaknya meski Dilanda Kabut Asap

Cerita Orangtua di Jambi Tetap Sekolahkan Anaknya meski Dilanda Kabut Asap

Regional
Cerita La Hasim, Lansia Telantar yang Minta Kamar dan Ingin Mati di Kantor Polsek Nunukan

Cerita La Hasim, Lansia Telantar yang Minta Kamar dan Ingin Mati di Kantor Polsek Nunukan

Regional
Kejar Setoran Pajak di Bangka, Pemkab Hapus Denda Administrasi

Kejar Setoran Pajak di Bangka, Pemkab Hapus Denda Administrasi

Regional
Mengenal Batik Sodagaran, Modifikasi Motif Batik dari Keraton Yogyakarta dan Solo

Mengenal Batik Sodagaran, Modifikasi Motif Batik dari Keraton Yogyakarta dan Solo

Regional
Sempat Dinonaktifkan karena Dugaan Pelecehan, AKP F Kembali Jabat Kasat Lantas Polres Sikka

Sempat Dinonaktifkan karena Dugaan Pelecehan, AKP F Kembali Jabat Kasat Lantas Polres Sikka

Regional
Panik Diancam dengan Sajam, Siswa SMP di Magelang Alami Kecelakaan hingga Patah Tulang

Panik Diancam dengan Sajam, Siswa SMP di Magelang Alami Kecelakaan hingga Patah Tulang

Regional
Wali Kota Surabaya Ingatkan Ketua RT/RW dan Kader KSH Jadi Caleg untuk Mundur

Wali Kota Surabaya Ingatkan Ketua RT/RW dan Kader KSH Jadi Caleg untuk Mundur

Regional
Sepekan Lebih Dugaan Kasus Pemerkosaan Anak di Donggala, Polisi: Mohon Bersabar, Penyidik Terus Bekerja

Sepekan Lebih Dugaan Kasus Pemerkosaan Anak di Donggala, Polisi: Mohon Bersabar, Penyidik Terus Bekerja

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com