KEEROM, KOMPAS.com - Eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Keerom, berinisial YROG, ditahan Kejaksaan Negeri Jayapura atas dugaan tindak pidana korupsi pengerjaan jalan Tepanma-Towe Hitam tahun anggaran 2018.
YROG ditahan dengan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Abepura, Provinsi Papua.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jayapura Marvie De Queljo Marvie mengatakan, penahanan itu dilakukan dengan pertimbangan untuk mempermudah pemeriksaan dan supaya tidak melarikan diri.
"Untuk mempermudah pemeriksaan dan agar tersangka tidak melarikan diri atau mengulangi tindak pidana maka terhadap tersangka telah memenuhi syarat subjektif untuk dilakukan penahanan waktu dan tempat penahanan yakni pada Kamis (8/6/2023) bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jayapura di Abepura untuk selama 20 hari sesuai tingkat penuntutan," kata Marvie dalam keterangan tertulis, Jumat (9/6/2023), seperti dikutip Antara.
Sementara itu, penahanan itu dilakukan setelah berkas perkara dugaan korupsi itu dinyatakan lengkap atau P-21.
"Pelaksanaan tahap dua dilaksanakan setelah jaksa menyebutkan berkas perkara telah lengkap memenuhi syarat formil dan materiil atau dikenal dengan istilah perkara sudah P-21," katanya.
Baca juga: WN Papua Nugini Ditangkap karena Menyelundupkan Ganja ke Keerom Papua
"Setelah dilakukan penelitian tersangka dan barang bukti selanjutnya oleh penuntut umum tersangka dilakukan penahanan," ujarnya.
Baca juga: BPBD Pastikan Tidak Ada Kerusakan Bangunan di Keerom, Pasca-gempa M 7,2 Papua Nugini
Dalam kasus ini, tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 9 Undang-undang RI No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke–1 KUHP.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Keerom, kerugian negara akibat korupsi itu sekitar Rp 4,7 miliar.
Sumber: Antara
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.