SOLO, KOMPAS.com - PT Galang Insan Nusantara melakui kuasa hukumnya akan melayangkan somasi terbuka kepada Ahmad Mustaqim (24).
Ahmad Mustaqim merupakan seorang pekerja subkontraktor pembangunan Masjid Raya Sheikh Zayed Solo, yang mengaku belum dibayar secara penuh oleh PT Galang Insan Nusantara hingga Rp 150 juta.
Kuasa hukum PT Galang Insan Nusantara, Christiansen Aditya mengatakan, somasi dilakukan karena Ahmad dianggap telah mencemarkan nama baik PT Galang Insan Nusantara.
Baca juga: Pekerja Subkontraktor Masjid Sheikh Zayed Solo Mengaku Belum Dibayar Rp 150 Juta
Pihaknya juga meminta kepada Ahmad untuk meminta maaf kepada PT Galang Insan Nusantara.
"Jadi saya minta Mas Ahmad meminta maaf kepada klien saya atas pemberitaan yang tidak benar. Karena ini saya sudah mendapatkan kuasa juga sudah menyusun bukti-bukti untuk melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Ini (somasi) 3x24 jam," kata Christiansen dalam konferensi pers kepada wartawan di Solo, Jawa Tengah, Jumat (9/6/2023).
"Kalau tidak segera minta maaf ya kami terpaksa untuk melaporkan," sambung dia.
Dia menyampaikan, kliennya keberatan dengan apa yang disampaikan Ahmad. Pihaknya juga meminta Ahmad membuktikan hutang senilai Rp 150 juta.
Menurut dia, berdasarkan perhitungan dari kliennya tidak ada utang senilai Rp 150 juta kepada Ahmad.
"Karena klien saya menolak apa yang disampaikan Mas Ahmad senilai Rp 150 juta. Itu tidak ada dasarnya. Saya sudah ketemu dengan klien saya sudah bicara nilai Rp 150 juta itu tidak ada itu berdasarkan perhitungan klien kami," katanya.
Terpisah, Ahmad Mustaqim (24) mengatakan, siap menerima somasi yang akan dilayangkan oleh PT Galang Insan Nusantara melalui kuasa hukumnya.
"Monggo kalau mau disomasi atau gimana. Kalau saya sih memang kenyataannya gitu (belum dibayar penuh). Kecuali kalau saya memberitakan itu belum dibayar atau gimana-gimana gitu saya mencemarkan nama baik itu benar. Kalau mau disomasi tidak apa-apa saya tunggu somasinya," kata dia.
Ahmad mengaku, pernah meminta kuintansi terkait pembayaran, tetapi tidak pernah diberi. Dirinya juga mengatakan, pernah meminta stempel kuitansi transaksi tidak pernah disetujui.
"Dulu saya mau minta kuitansi dari sana tidak dikasih. Terus minta stempel (kuitansi) mereka juga tidak mau," jelas warga Solo ini.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.