BANDUNG,KOMPAS.com - Sepasang suami istri berinisial Y dan R menjadi tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Kasat Reskrim Polres Sumedang, Iptu Maulana Yusuf menjelaskan, tersangka Y diketahui merupakan mantan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang sudah 20 tahun di Arab Saudi.
Dugaan soal keterlibatan pihak lain atau sindikat TPPO di balik kasus tersebut masih diselidiki polisi.
"Sementara kita dalami dulu kami lidik. Kita fokus ke penipuan. Dia dijanjikan menjadi pekerja salon di Dubai tapi dibelokan ke Suriah," ucapnya.
Baca juga: Korban TPPO di Sukabumi Sebagian di Bawah Umur, 6 Pelaku Ditangkap
Maulana melanjutkan, dua tersangka dilaporkan dua korban yang diterima pada bulan Desember 2022 dan Juni 2023.
Kedua korban menyebut para tersangka menempatkan lokasi kerja tidak sesuai kesepakatan.
Lalu, modus dua tersangka mencari korbannya adalah dengan menawarkan pekerjaan di negara Dubai, Uni Emirat Arab.
Baca juga: Polresta Cirebon Tangkap 4 Sindikat Pelaku TPPO ke Suriah dan Irak
Untuk memikat korban, tersangka menjanjikan gaji sebesar Rp 4,5 juta per bulan untuk bekerja di sebuah salon.
Namun, setelah sampai di Dubai, korban malah diterbangkan ke Suriah untuk dijadikan asisten rumah tangga.
"Mereka dijanjikan untuk menjadi pekerja salon, cuma pada saat itu ketika diberangkatkan sampai di negara Dubai dibelokan ke negara Suriah, Di sana dia menjadi pembantu," ucap Maulana saat rilis di Mapolda Jabar, Jumat (9/6/2023).