Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria di Banjarmasin yang Miliki Berbagai Jenis Senpi dan Ribuan Amunisi Ternyata Masih Berstatus Karyawan PT Pelindo

Kompas.com - 09/06/2023, 16:22 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

BANJARMASIN, KOMPAS.com - TS (29) warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) yang ditangkap atas kasus kepemilikan berbagai jenis senjata api dan ribuan amunisi sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Kalsel.

PT Pelindo sebelumnya membantah jika TS masih berstatus karyawan kontrak. Waktu itu, TS disebut telah habis masa kontraknya pada 31 Mei 2023.

Namun, pernyataan PT Pelindo itu berbeda dengan polisi. Kapolda Kalsel, Irjen Andi Rian R Djajadi mengatakan jika TS masih berstatus karyawan PT Pelindo.

Baca juga: Mantan Pegawai Pelindo Banjarmasin Ketahuan Punya Senpi dan Ribuan Amunisi, Kasusnya Diambil Alih Polda Kalsel

"Dalam kesempatan ini saya sampaikan dia masih aktif," tegas Andi Rian kepada wartawan, Kamis (8/6/2023).

Karena dari hasil penyelidikan TS masih berstatus karyawan, maka Andi Rian memastikan akan turut memeriksa pihak PT Pelindo di Banjarmasin.

Hal itu dilakukan dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah senpi dan amunisi di Kantor Pelindo Banjarmasin yang beralamat di Banjarmasin Barat, Banjarmasin.

"Pihak perusahaan akan kami periksa juga terkait hal ini (temuan senpi dan amunisi)," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang pria yang merupakan mantan pegawai Pelindo Banjarmasin berinisial TS (29) ditangkap polisi atas kepemilikan berbagai jenis senjata api dan ribuan amunisi ilegal.

Kasus ini terbongkar setelah petugas mengendus adanya pengiriman senjata api yang masuk melalui kargo Bandara Syamsuddin Noor Banjarbaru.

Setelah dicek, petugas gabungan dari Polres Banjarbaru, Propam Polda Kalsel menemukan senjata yang dimaksud.

Tak berhenti sampai disitu, polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah 2 rumah TS dan juga Kantor Pelindo di Banjarmasin Barat, Banjarmasin.

Hasilnya, petugas kembali menemukan senpi dan amunisi dalam jumlah besar.

Atas perbuatannya TS dijerat pelanggaran Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Dalam beleid itu disebutkan pihak-pihak yang menguasai senjata api, munisi, atau bahan peledak secara ilegal dihukum dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara setinggi-tingginya 20 tahun.

Baca juga: Pelindo Tegaskan Pelaku Kepemilikan Senjata Api Ilegal di Banjarmasin Bukan Lagi Pegawainya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Regional
Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Regional
19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

Regional
Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Regional
Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Regional
Cemburu Pacarnya 'Di-booking', Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Cemburu Pacarnya "Di-booking", Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Regional
Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Regional
Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Regional
Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Regional
Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Regional
Ditinggal 'Njagong', Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Ditinggal "Njagong", Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Regional
Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Regional
Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Regional
Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com