SERANG, KOMPAS.com - Suhendi, mantri tersangka pembunuhan kepala Desa Curuggong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten, terancam hukuman mati.
Hal itu terungkap dalam berkas yang dilimpahkan penyidik kepolisian ke Kejaksaan Negerii Serang.
Suhendi dikenakan pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana selain pasal 338 dan 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
"Pasal yang dikenakan ada (Pasal) 340," ungkap Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri Serang Rezkinil Jusar kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp. Jumat (9/6/2023).
Baca juga: Mantri Suntik Mati Kades Diduga karena Perselingkuhan, Korban Belikan Istri Pelaku Ponsel
Lanjut Rezkinil, tim Penyidik Polresta Serang Kota telah menyerahkan tersangka Suhendi dan alat bukti perkara pembunuhan dan berkas perkara dinyatakan lengkap oleh tim jaksa penuntut umum pada Kamis (8/6/2023) kemarin.
"Penyerahan tersangka dan barang bukti dari polisi kepada kejaksaan kemarin sudah dilakukan," katanya.
Baca juga: Mantri SH Kaget Usai Suntik Mati Kades Curuggoong, Pengacara: Pelaku Tak Ada Niat Membunuh
Dikatakan Rezkinil saat ini, jaksa tengah menyusun surat dakwaan, sebelum berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang.
Adapun waktu menyusun dakwaan selama 14 hari kerja, dan untuk tersangka sudah dilakukan penahanan di Rutan Klas IIB Serang.
Baca juga: Sebelum Disuntik Mati oleh Mantri, Kades Curuggoong Sudah Coba Minta Maaf
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.