DENPASAR, KOMPAS.com - Seorang warga negara Rusia berinisial GT (26) terancam mendekam di penjara selama 12 tahun karena menyimpan ganja seberat 10,31 gram saat berada di Bali.
Perbuatan pria Warga Negara Asing (WNA) tersebut terungkap dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (8/6/2023).
Penasihat hukum GT, Gusti Agung Prami Paramita, mengatakan tidak mengajukan upaya pembelaan atau eksepsi atas dakwaan yang ditujukan kepada kliennya tersebut.
Baca juga: Bawa Ganja dari Jayapura, Penumpang KM Dobonsolo Ditangkap di Pelabuhan Ambon
"Kami tidak mengajukan eksepsi, sehingga sidang selanjutnya langsung pada pembuktian," kata pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini melalui pesan WhatsApp, Jumat (9/6/2023).
Disebutkan dalam dakwaan JPU Ida Ayu Ketut Sulasmi, GT menjadi terdakwa usai ditangkap polisi di Jalan Nuansa Udayana IX, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, Jumat (9/3/2023) sekitar pukul 01.30 Wita.
Saat itu, personel Ditresnarkoba Polda Bali berhasil menyita barang bukti berupa satu buah plastik klip berisi ganja seberat 10,31 gram.
Selain itu, polisi juga menyita satu buah ponsel yang diduga digunakan terdakwa untuk memesan barang terlarang tersebut.
"Perbuatan terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman tidak untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan tanpa memiliki izin dari pihak berwenang," kata Sulasmi dalam dakwaannya.
Baca juga: Tanam Ganja Dalam Pot di Hutan, Warga Kabupaten Bandung Ditangkap
Atas perbuatannya, GT dijerat melanggar Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.