Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual Pekerja Ilegal, Pria di NTT Dapat Upah Rp 5 Juta Per Orang

Kompas.com - 09/06/2023, 12:03 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Resor Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap seorang pria berinisial AK karena terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Pria asal Kampung Kada, Desa Laekeun, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, ditangkap di kediamannya, Rabu (7/6/2023).

"Pelaku ini ditangkap pada Rabu tengah malam sekitar pukul 23.10 Wita," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy kepada Kompas.com, Jumat (9/6/2023) pagi.

Baca juga: Waspada TPPO, Kapolres Lembata NTT Minta Warga Cari Pekerjaan lewat Jalur Legal

Saat diinterogasi polisi, lanjut Ariasandy, AK mengaku telah merekrut 21 orang, terdiri dari empat orang laki-laki dan 17 perempuan.

Para calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural atau ilegal itu direkrut dalam kurun waktu delapan bulan, yakni September 2021 hingga Juni 2022.

"Terduga pelaku (AK) mengakui juga bahwa ia bekerja sama dengan seorang di Malaysia bernama Toke yang merupakan bos yang menerima perekrutan calon PMI non prosedural," ungkap Ariasandy.

Sebagai perekrut calon PMI ilegal, AK diberi upah oleh Toke sebesar Rp 4 hingga Rp 5 juta per orang.

"Sementara modus yang digunakan oleh AK yaitu dengan mengajak para calon PMI bertemu langsung dan jika ada yang ingin bekerja, orangtua para calon PMI akan diberikan uang Rp 5 juta," ungkapnya.

Para calon PMI, dijanjikan akan bekerja di Malaysia sebagai cleaning cervice, pengasuh bayi, asisten rumah tangga dan pelayan restoran dengan upah RM 1.200 atau Rp 3,9 juta.

Ariasandy menyebut, pengungkapan kasus TPPO tersebut berdasarkan surat perintah tugas dengan nomor SPRINGAS/49/VI/2023/Reskrim dan surat perintah membawa dengan Nnomor : SP.Bawa /71/VI/2023, tgl 7 Juni 2023.

AK pun telah ditahan dan dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Baca juga: Akui Sulit Tangkap Calo TKI, Kadisnaker Sikka NTT: Mereka Bergerak Senyap

"Hasil interogasi oleh anggota Satreskrim Polres Malaka, AK telah mengakui semua praktik perekrutan calon PMI yang berada di wilayah Kabupaten Belu dan Kabupaten Malaka, sehingga dibuatkan laporan polisi Model A dengan Nomor LP/A/2/VI/SPKT. SATRESKRIM/Polres Malaka/Polda NTT/tanggal 08 Juni 2023. Setelah ini, akan dilakukan interogasi terhadap para saksi dan korban yang berada di wilayah hukum Polres Malaka untuk proses hukum selanjutnya," kata dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Pasar Slogohimo Wonogiri Terbakar, Diduga akibat Korsleting Listrik

Pasar Slogohimo Wonogiri Terbakar, Diduga akibat Korsleting Listrik

Regional
Hilang Kontak 2 Hari karena Cuaca Buruk, 5 ABK di Bangka Belitung Ditemukan Selamat

Hilang Kontak 2 Hari karena Cuaca Buruk, 5 ABK di Bangka Belitung Ditemukan Selamat

Regional
Hutan Bukit Soeharto di Kaltim Terbakar, Arus Kendaraan Terganggu

Hutan Bukit Soeharto di Kaltim Terbakar, Arus Kendaraan Terganggu

Regional
Pantai Sori Nehe, Surga Tersembunyi Kota Bima yang Belum Dijamah

Pantai Sori Nehe, Surga Tersembunyi Kota Bima yang Belum Dijamah

Regional
Danau Karawapop, Pesona Laguna Cinta di Pulau Misool Raja Ampat

Danau Karawapop, Pesona Laguna Cinta di Pulau Misool Raja Ampat

Regional
Perahu Fiber Tenggelam di Rote Ndao NTT, 1 Korban Tewas, 1 Hilang

Perahu Fiber Tenggelam di Rote Ndao NTT, 1 Korban Tewas, 1 Hilang

Regional
5 Siswa SMK Terseret Ombak di Manggarai Timur, 1 Meninggal dan 4 Masih Dirawat

5 Siswa SMK Terseret Ombak di Manggarai Timur, 1 Meninggal dan 4 Masih Dirawat

Regional
Kepala Satpol PP Kota Gorontalo Jadi Tersangka Dugaan Pungli, Minta Anak Buah Setor Uang

Kepala Satpol PP Kota Gorontalo Jadi Tersangka Dugaan Pungli, Minta Anak Buah Setor Uang

Regional
DLH Investigasi Kebocoran Gas yang Menyebabkan 678 Warga Mengungsi di Aceh Timur

DLH Investigasi Kebocoran Gas yang Menyebabkan 678 Warga Mengungsi di Aceh Timur

Regional
Lulus dengan Predikat Cumlaude di UI, Peraih Beasiswa Pemprov Riau Surati Gubernur Syamsuar

Lulus dengan Predikat Cumlaude di UI, Peraih Beasiswa Pemprov Riau Surati Gubernur Syamsuar

Regional
30 Orang Jadi Tersangka Kerusuhan Pohuwato yang Hanguskan Kantor Bupati Gorontalo

30 Orang Jadi Tersangka Kerusuhan Pohuwato yang Hanguskan Kantor Bupati Gorontalo

Regional
6 Hektar Lahan di Badau Belitung Terbakar, Asap Selimuti Jalan, Jarak Pandang Terbatas

6 Hektar Lahan di Badau Belitung Terbakar, Asap Selimuti Jalan, Jarak Pandang Terbatas

Regional
Kabar Terkini Kasus 'Bullying' di Cilacap: 2 Pelaku Jadi Tersangka

Kabar Terkini Kasus "Bullying" di Cilacap: 2 Pelaku Jadi Tersangka

Regional
Warga Aceh Timur yang Mengungsi akibat Bau Gas PT Medco Bertambah Jadi 678 Orang

Warga Aceh Timur yang Mengungsi akibat Bau Gas PT Medco Bertambah Jadi 678 Orang

Regional
Hadiri Tradisi Pengulasan Golok Ciomas, Al Muktabar Ajak Masyarakat Lestarikan Budaya Banten

Hadiri Tradisi Pengulasan Golok Ciomas, Al Muktabar Ajak Masyarakat Lestarikan Budaya Banten

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com