KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Resor Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap seorang pria berinisial AK karena terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Pria asal Kampung Kada, Desa Laekeun, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, ditangkap di kediamannya, Rabu (7/6/2023).
"Pelaku ini ditangkap pada Rabu tengah malam sekitar pukul 23.10 Wita," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy kepada Kompas.com, Jumat (9/6/2023) pagi.
Baca juga: Waspada TPPO, Kapolres Lembata NTT Minta Warga Cari Pekerjaan lewat Jalur Legal
Saat diinterogasi polisi, lanjut Ariasandy, AK mengaku telah merekrut 21 orang, terdiri dari empat orang laki-laki dan 17 perempuan.
Para calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural atau ilegal itu direkrut dalam kurun waktu delapan bulan, yakni September 2021 hingga Juni 2022.
"Terduga pelaku (AK) mengakui juga bahwa ia bekerja sama dengan seorang di Malaysia bernama Toke yang merupakan bos yang menerima perekrutan calon PMI non prosedural," ungkap Ariasandy.
Sebagai perekrut calon PMI ilegal, AK diberi upah oleh Toke sebesar Rp 4 hingga Rp 5 juta per orang.
"Sementara modus yang digunakan oleh AK yaitu dengan mengajak para calon PMI bertemu langsung dan jika ada yang ingin bekerja, orangtua para calon PMI akan diberikan uang Rp 5 juta," ungkapnya.
Para calon PMI, dijanjikan akan bekerja di Malaysia sebagai cleaning cervice, pengasuh bayi, asisten rumah tangga dan pelayan restoran dengan upah RM 1.200 atau Rp 3,9 juta.
Ariasandy menyebut, pengungkapan kasus TPPO tersebut berdasarkan surat perintah tugas dengan nomor SPRINGAS/49/VI/2023/Reskrim dan surat perintah membawa dengan Nnomor : SP.Bawa /71/VI/2023, tgl 7 Juni 2023.
AK pun telah ditahan dan dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Baca juga: Akui Sulit Tangkap Calo TKI, Kadisnaker Sikka NTT: Mereka Bergerak Senyap
"Hasil interogasi oleh anggota Satreskrim Polres Malaka, AK telah mengakui semua praktik perekrutan calon PMI yang berada di wilayah Kabupaten Belu dan Kabupaten Malaka, sehingga dibuatkan laporan polisi Model A dengan Nomor LP/A/2/VI/SPKT. SATRESKRIM/Polres Malaka/Polda NTT/tanggal 08 Juni 2023. Setelah ini, akan dilakukan interogasi terhadap para saksi dan korban yang berada di wilayah hukum Polres Malaka untuk proses hukum selanjutnya," kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.