KOMPAS.com - Seorang bayi laki-laki yang baru lahir tewas dibakar ibu kandungnya sendiri, NKDA (22) di Desa Bahomotefe, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Kasus pembakaran bayi itu terungkap setelah warga setempat menemukan mayat bayi dalam kondisi hangus terbakar di tempat pembuangan sampah di depan sekolah SMP 3, Selasa (6/6/2023) sore.
Saat ini, pelaku pembakaran bayi malang tersebut telah ditangkap polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Baca juga: Seorang Perempuan Muda di Morowali Ditangkap karena Buang Bayi di Tempat Sampah dan Membakarnya
Kapolres Morowali, AKBP Supriyanto mengatakan awalnya pelaku melahirkan bayi laki-laki di kos tempat tinggalnya tanpa didampingi siapapun pada Senin (5/6/2023) sekitar pukul 00.30 Wita.
Kemudian, bayi itu lahir tidak menangis dan tidak menunjukkan tanda-tanda kehidupan.
Melihat itu, pelaku selanjutnya membungkus bayi itu dengan menggunakan baju dan menyimpannya dalam sebuah kardus.
"Sekitar pukul 05.00 wita, pelaku membawa bayi itu ke tempat pembuangan sampah dan membakarnya bersama dengan sampah-sampah lainnya, tempat sampah itu dekat kosnya," ucap dia, Rabu (7/6/2023) dikutip dari TribunPalu.com.
Selanjutnya, pada Selasa (6/6/2023) sekitar pukul 17.00 Wita pemilik kos berinisia NH (50) menemukan mayat bayi itu sudah terbakar saat hendak membuang sampah.
"Saksi langsung segera berteriak dan warga sekitar pun berkumpul untuk menyaksikan kejadian itu serta saksi langsung melaporkan kejadian itu kepada aparat kepolisia," ujar dia.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi mengungkap bahwa pelaku pembakaran bayi tersebut adalah NKDA yakni ibu kandung sendiri.
"Pelaku sudah ditangkap dikosnya, sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut," tutur dia.
Dari hasil penyelidikan polisi, motif pelaku membakar bayi tak berdosa itu karena hasil dari hubungan di luar pernikahan.
Menurut dia, pelaku merupakan warga Kecamatan Bungku Utara, Kabupaten Morowali Utara (Morut).
Pelaku berprofesi sebagai security disalah satu perusahaan tambang emas di Kabupaten Morowali.
"Pelaku bekerja sebagai security di perusahaan Bahomotefe, dia hamil diluar nikah, bayinya dibuang ditempat sampah dekat kosnya yang berada di Desa Bahomotefe," ucap dia.
Kemudian, pelaku berhasil ditangkap dikosnya tanpa ada perlawanan dan saat ini telah menjalani proses hukum selanjutnya.
"Kami masih dalami keterangan baik pelaku maupun keterangan saksi-saksinya," ujar dia.
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlidungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan pasal 194 Undang-Undang Kesehatan Tentang Aborsi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Palu, Erna Dwi Lidiawati | Editor Ardi Priyatno Utomo), TribunPalu.com
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.