MATARAM, KOMPAS.com - Sebanyak 11 nelayan asal Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda NTB atas kasus penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak di perairan Pulau Kelapa.
Adapun ke-11 tersangka tersebut yakni, H (31), M (60), T (24), S (47), NAS (19), S (18), F (25), A (24), J (48), JN (55), SU (23)
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Arman Asmara Syarifuddin mengungkapkan, para tersangka tersebut ditangkap oleh Ditpolair saat akan melakukan aksinya pada 22 Mei 2023.
Baca juga: 4 Nelayan Tuban yang Dilaporkan Hilang Ditemukan Selamat
"Kapal patroli polisi XXI-2008 melakukan pemeriksaan terhadap tiga unit perahu motor yaitu 1 perahu motor Bunga Saroja dan dua unit Perahu tanpa nama dari pemeriksaan tersebut didapati membawa bahan peledak Bom Ikan sebanyak 28 botol," kata Arman saat jumpa pers, Kamis (8/6/2023).
Disampaikan Arman, selain mengamankan barang bukti bahan peledak, polisi juga menyita hasil tangkap ikan dari para pelaku.
"Kami juga amankan ikan yang ditangkap dengan menggunakan bahan peledak. Peledak ini dapat merugikan atau membahayakan kelestarian sumber daya ika," kata Arman.
Sementara itu Dirpolairud Polda NTB Kombespol Kobul Syahrin Ritonga menjelaskan bom ikan digunakan denganmembakar detonator yang telah disiapkan kemudian dimasukan ke dalam botol sehingga mengakibatkan ledakan besar.
Ledakan itu dapat mengakibatkan kerusakan habitat ikan.
"Kalau radius jangkauannya bahan peledak ini sekitar 50 meter baik ke samping maupun ke dalam laut," kata Kobul.
Dari satu ledakan botol, akan mendapat hasil tangkap yang banyak tergantung dari titik habitat ikan yang ditujunya.
Baca juga: Nyawa Hendak Dibalas Nyawa, Evakuasi Buaya Pemangsa Nelayan Diadang Masyarakat
"Kalau jumlah tangkapan tergantung. Waktu kita melakukan penangkapan, satu ledakan itu bisa menghasilkan 300 kilogram ikan dalam beberapa saat, coba dibayangkan kalau semua botol ini diledakkan, bisa sampai lebih dari satu ton," kata Kobul.
Kobul menegaskan, perbuatan para pelaku ini jelas merugikan diri sendiri sebagai nelayan, dan juga menghancurkan ekosistem terumbu karang akibat ledakan sebagaimana dikejar tempur mencari makan.
"Kitas sangkakan, Pasal 1 ayat (1) UU darurat RI. No.12 Tahun 1951 Jo. Pasal 84 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 45 tahun 2009 dan/atau Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP hukuman 20 tahun penjara," kata Kobul.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.