Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

11 Nelayan di Bima Ditangkap karena Pakai Bom yang Bisa Ancam Habitat Ikan

Kompas.com - 08/06/2023, 14:56 WIB
Idham Khalid,
Krisiandi

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Sebanyak 11 nelayan asal Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda NTB atas kasus penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak di perairan Pulau Kelapa.

Adapun ke-11 tersangka tersebut yakni, H (31), M (60), T (24), S (47), NAS (19), S (18), F (25), A (24), J (48), JN (55),  SU (23)

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Arman Asmara Syarifuddin mengungkapkan, para tersangka tersebut ditangkap oleh Ditpolair saat akan melakukan aksinya pada  22 Mei 2023.

Baca juga: 4 Nelayan Tuban yang Dilaporkan Hilang Ditemukan Selamat

"Kapal patroli polisi XXI-2008 melakukan pemeriksaan terhadap tiga unit perahu motor yaitu 1 perahu motor Bunga Saroja dan dua unit Perahu tanpa nama dari pemeriksaan tersebut didapati  membawa bahan peledak Bom Ikan sebanyak 28  botol," kata Arman saat jumpa pers, Kamis (8/6/2023).

Disampaikan Arman, selain mengamankan barang bukti bahan peledak, polisi juga menyita hasil tangkap ikan dari para pelaku.

"Kami juga amankan ikan yang ditangkap dengan menggunakan bahan peledak. Peledak ini dapat merugikan atau membahayakan kelestarian sumber daya ika," kata Arman.


Sementara itu Dirpolairud Polda NTB Kombespol Kobul Syahrin Ritonga menjelaskan bom ikan digunakan denganmembakar detonator yang telah disiapkan kemudian dimasukan ke dalam botol sehingga mengakibatkan ledakan besar.

Ledakan itu dapat mengakibatkan kerusakan habitat ikan.

"Kalau radius jangkauannya bahan peledak ini sekitar 50 meter baik ke samping maupun ke dalam laut," kata Kobul.

Dari satu ledakan botol, akan mendapat hasil tangkap yang banyak tergantung dari titik habitat ikan yang ditujunya.

Baca juga: Nyawa Hendak Dibalas Nyawa, Evakuasi Buaya Pemangsa Nelayan Diadang Masyarakat

"Kalau jumlah tangkapan tergantung. Waktu kita melakukan penangkapan, satu ledakan itu bisa menghasilkan 300 kilogram ikan dalam beberapa saat, coba dibayangkan kalau semua botol ini diledakkan, bisa sampai lebih dari satu ton," kata Kobul.

Kobul menegaskan, perbuatan para pelaku ini jelas merugikan diri sendiri sebagai nelayan, dan juga menghancurkan ekosistem terumbu karang akibat ledakan sebagaimana dikejar tempur mencari makan.

"Kitas sangkakan, Pasal 1 ayat (1) UU darurat RI. No.12 Tahun 1951 Jo. Pasal 84 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 45 tahun 2009 dan/atau Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP hukuman 20 tahun penjara," kata Kobul. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kisah Masjid Wali di Bibir Sungai Lusi yang Tak Pernah Kebanjiran

Kisah Masjid Wali di Bibir Sungai Lusi yang Tak Pernah Kebanjiran

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Regional
Beda Nasib Mahasiswa Unnes dan Udinus Saat Ikut Program Ferienjob di Jerman

Beda Nasib Mahasiswa Unnes dan Udinus Saat Ikut Program Ferienjob di Jerman

Regional
Mantap Usung Gus Yusuf Maju Pilkada Jateng, PKB Cari Partner Koalisi

Mantap Usung Gus Yusuf Maju Pilkada Jateng, PKB Cari Partner Koalisi

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Bos Madu Bunuh Mantan Anak Buahnya karena Ditagih Utang Lebih Galak

Bos Madu Bunuh Mantan Anak Buahnya karena Ditagih Utang Lebih Galak

Regional
Cari Kepiting, 3 Pemuda Penyandang Disabilitas Malah Dituduh Begal

Cari Kepiting, 3 Pemuda Penyandang Disabilitas Malah Dituduh Begal

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Nusa Tenggara Barat, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Nusa Tenggara Barat, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Jawa Timur, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Jawa Timur, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi D.i. Yogyakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi D.i. Yogyakarta, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Bali, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Bali, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Selatan, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Tengah, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Tengah, 29 Maret 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com