Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

11 Nelayan di Bima Ditangkap karena Pakai Bom yang Bisa Ancam Habitat Ikan

Kompas.com - 08/06/2023, 14:56 WIB
Idham Khalid,
Krisiandi

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Sebanyak 11 nelayan asal Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda NTB atas kasus penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak di perairan Pulau Kelapa.

Adapun ke-11 tersangka tersebut yakni, H (31), M (60), T (24), S (47), NAS (19), S (18), F (25), A (24), J (48), JN (55),  SU (23)

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Arman Asmara Syarifuddin mengungkapkan, para tersangka tersebut ditangkap oleh Ditpolair saat akan melakukan aksinya pada  22 Mei 2023.

Baca juga: 4 Nelayan Tuban yang Dilaporkan Hilang Ditemukan Selamat

"Kapal patroli polisi XXI-2008 melakukan pemeriksaan terhadap tiga unit perahu motor yaitu 1 perahu motor Bunga Saroja dan dua unit Perahu tanpa nama dari pemeriksaan tersebut didapati  membawa bahan peledak Bom Ikan sebanyak 28  botol," kata Arman saat jumpa pers, Kamis (8/6/2023).

Disampaikan Arman, selain mengamankan barang bukti bahan peledak, polisi juga menyita hasil tangkap ikan dari para pelaku.

"Kami juga amankan ikan yang ditangkap dengan menggunakan bahan peledak. Peledak ini dapat merugikan atau membahayakan kelestarian sumber daya ika," kata Arman.


Sementara itu Dirpolairud Polda NTB Kombespol Kobul Syahrin Ritonga menjelaskan bom ikan digunakan denganmembakar detonator yang telah disiapkan kemudian dimasukan ke dalam botol sehingga mengakibatkan ledakan besar.

Ledakan itu dapat mengakibatkan kerusakan habitat ikan.

"Kalau radius jangkauannya bahan peledak ini sekitar 50 meter baik ke samping maupun ke dalam laut," kata Kobul.

Dari satu ledakan botol, akan mendapat hasil tangkap yang banyak tergantung dari titik habitat ikan yang ditujunya.

Baca juga: Nyawa Hendak Dibalas Nyawa, Evakuasi Buaya Pemangsa Nelayan Diadang Masyarakat

"Kalau jumlah tangkapan tergantung. Waktu kita melakukan penangkapan, satu ledakan itu bisa menghasilkan 300 kilogram ikan dalam beberapa saat, coba dibayangkan kalau semua botol ini diledakkan, bisa sampai lebih dari satu ton," kata Kobul.

Kobul menegaskan, perbuatan para pelaku ini jelas merugikan diri sendiri sebagai nelayan, dan juga menghancurkan ekosistem terumbu karang akibat ledakan sebagaimana dikejar tempur mencari makan.

"Kitas sangkakan, Pasal 1 ayat (1) UU darurat RI. No.12 Tahun 1951 Jo. Pasal 84 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 45 tahun 2009 dan/atau Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP hukuman 20 tahun penjara," kata Kobul. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Siswa SMP Korban 'Bullying' di Cilacap Alami Luka Lebam

Siswa SMP Korban "Bullying" di Cilacap Alami Luka Lebam

Regional
Dilanda Kekeringan, 2 Hektar Persawahan Lembor Manggarai Barat Terbakar

Dilanda Kekeringan, 2 Hektar Persawahan Lembor Manggarai Barat Terbakar

Regional
Perundungan di Cilacap: Pelaku adalah Kakak Kelas Korban yang Jadi Ketua 'Barisan Siswa'

Perundungan di Cilacap: Pelaku adalah Kakak Kelas Korban yang Jadi Ketua "Barisan Siswa"

Regional
Cekcok dengan Istri Usai Mabuk Miras, Suami di NTT Bakar Rumahnya

Cekcok dengan Istri Usai Mabuk Miras, Suami di NTT Bakar Rumahnya

Regional
Cerita Lengkap Siswa SD di Ende Meninggal Usai Makan Bangkai Daging Anjing yang Dibakar

Cerita Lengkap Siswa SD di Ende Meninggal Usai Makan Bangkai Daging Anjing yang Dibakar

Regional
Sederet Fakta Kasus 'Bullying' Murid SMP di Cilacap, Pelaku Hampir Dihajar Massa

Sederet Fakta Kasus "Bullying" Murid SMP di Cilacap, Pelaku Hampir Dihajar Massa

Regional
[POPULER REGIONAL] Kapolres Purworejo Dicopot, Ada Apa? | Kasus Perundungan Siswa di Cilacap

[POPULER REGIONAL] Kapolres Purworejo Dicopot, Ada Apa? | Kasus Perundungan Siswa di Cilacap

Regional
Situasi Dirasa Aman, Trigana Air Buka Kembali Penerbangan ke Oksibil

Situasi Dirasa Aman, Trigana Air Buka Kembali Penerbangan ke Oksibil

Regional
M Haris Jadi Pj Bupati Bangka, Fokus Atasi Stunting hingga Kemiskinan

M Haris Jadi Pj Bupati Bangka, Fokus Atasi Stunting hingga Kemiskinan

Regional
Polisi Pastikan 2 Pelaku Perundungan Siswa SMP di Cilacap Diproses Hukum

Polisi Pastikan 2 Pelaku Perundungan Siswa SMP di Cilacap Diproses Hukum

Regional
Cakupan JKN Sumatera Barat di Bawah Nasional

Cakupan JKN Sumatera Barat di Bawah Nasional

Regional
Polisi Amankan 5 Remaja Kasus 'Bullying' Murid SMP di Cilacap, 2 Jadi Terduga Pelaku

Polisi Amankan 5 Remaja Kasus "Bullying" Murid SMP di Cilacap, 2 Jadi Terduga Pelaku

Regional
Baru Kenal 2 Minggu, Pria Hantam Wanita dengan Tabung Gas hingga tewas di Vila Pangalengan

Baru Kenal 2 Minggu, Pria Hantam Wanita dengan Tabung Gas hingga tewas di Vila Pangalengan

Regional
Tetangga Korban Emosi, Pelaku 'Bullying' Murid SMP di Cilacap Nyaris Di-massa

Tetangga Korban Emosi, Pelaku "Bullying" Murid SMP di Cilacap Nyaris Di-massa

Regional
Mengenal Pohon Pule, Pohon Iblis Berharga Fantastis yang Kaya Manfaat

Mengenal Pohon Pule, Pohon Iblis Berharga Fantastis yang Kaya Manfaat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com