SINTANG, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial DY (57) asal Kecamatan Tebelian, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar) ditangkap atas dugaan pelecehan terhadap bocah perempuan berusia 6 tahun.
Korban tak lain adalah cucu tiri pelaku.
Baca juga: Lecehkan Wisatawan Asal Perancis, Karyawan Homestay di Bangli Jadi Tersangka
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sintang Iptu Wendi Sulistiono mengatakan, saat ini pelaku dalam pemeriksaan penyidik.
“Berdasarkan laporan orangtua korban, pelaku langsung diamankan dan ditahan,” kata Wendi saat dihubungi, Kamis (8/6/2023).
Wendi menerangkan, peristiwa tersebut terjadi Sabtu (3/6/2023) pukul 16.00 WIB. Saat itu, pelapor melihat korban berlari dari arah dapur ke luar rumah.
Saat ditanya, korban menceritakan telah dilecehkan oleh kakeknya saat sedang dimandikan.
“Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian itu ke Polres Sintang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ucap Wendi.
Wendi menegaskan, atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.
“Barang bukti dan pelaku telah kami amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutup Wendi.
Baca juga: Diduga Lecehkan Mahasiswi Saat Periksa Kesehatan, Petugas Rontgen di Manado Dilaporkan Polisi
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.