Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Leonora Else Siahay, Guru Bahasa Inggris yang Jadi Tempat Pencucian Uang Korupsi KONI Papua Barat

Kompas.com - 08/06/2023, 06:17 WIB
Mohamad Adlu Raharusun,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MANOKWARI, KOMPAS.com - Tersangka korupsi dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Papua Barat, Leonora Elsa Siahay, merupakan guru bahasa Inggris yang mengajar di salah satu SMA di Kabupaten Manokwari.

Penyidik Tipikor Polda Papua Barat saat ini masih melakukan penggeledahan di rumah yang diduga milik Elsa Siahay di kawasan Sowi Marampa, Distrik Manokwari Selatan. Rumah tersebut dibangun dua sekitar dua tahun lalu.

"Kita tahu kalau yang tinggal di rumah ini itu Ibu Giru Bahasa Inggris di SMA," kata Ketua RT 02 RW 05 Sowi Tiga Marampa, Paulus Weyai, Rabu (7/6/2023).

Baca juga: Geledah Rumah Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Papua Barat, Polisi Sita Aset dan Dokumen

Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Papua Barat mengamankan sejumlah dokumen di rumah mewah milik Leonora Siahay yang ditaksir senilai lebih dari Rp 900 juta.

"Ini untuk melakukan pengembangan terkait dengan tindak pidana pencucian uang TPPU," kata Kasubdit Tipikor AKBP Aris Dwi Cahyanto yang ditemui saat memimpin tim.

Leonora disebut sebagai penerima aktif dugaan tindak pidana pencucian uang TPPU dana hibah KONI Papua Barat

Saat tim Tipikor Polda berada di rumah Leonora, hanya terdapat seorang pekerja salon yang juga milik tersangka.

"Ya, Ibu keseharian mengajar sebagai Ibu Guru," kata Bella alias Rony Kirihiu.

Bella mengaku hanya ditugaskan menjaga rumah selain menjaga salon milik tersangka.

"Tadi karena kunci dibawa sama Ibu, jadi bapak polisi dorang dobrak pintu masuk, saya tidak bawa kunci," tutur Bella.

Selain rumah Leonora, penyidik juga sempat mendatangi kantor KONI Papua Barat dan rumah milik tersangka lain, yakni Alex Warmaer, Bendahara Umum KONI.

Terdapat tiga tersangka, yakni Leonora Else Siahay, Alex Warmaer, dan Daud Indou.

Baca juga: Satu Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Papua Barat Diperiksa Polisi, Dua Lainnya Mangkir

Kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang TPPU dana hibah untuk KONI Papua Barat menimbulkan kerugian negara Rp 32,7 miliar dari total anggaran lebih dari Rp 224 miliar.

Penyidik menerapkan Pasal 2 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 dan rumusan Pasal 3 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang TPPU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com