LAMPUNG, KOMPAS.com-Aparat dari Kepolisian Daerah Lampung menangkap empat orang terlibat sindikat perdagangan orang jaringan Timur Tengah yang akan memberangkatkan 24 warga Nusa Tenggara Barat.
Para calon pekerja migran ini dievakuasi dari sebuah rumah penampungan di wilayah Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung.
"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka atas dugaan TPPO (tindak pidana perdagangan orang) tersebut," kata Kepala Kepolisian Daerah Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika dalam konferensi pers, Rabu (7/6/2023) sore.
Baca juga: 6 Korban Perdagangan Orang Asal Bima NTB Digagalkan ke Malaysia, Seorang Penyalur Ditangkap
Empat orang tersangka itu adalah DW (28) warga Bekasi, kemudian IT (25), AR (50) dan AL (31) warga Depok.
Helmy mengatakan masing-masing tersangka memiliki peran tersendiri dalam perkara tersebut.
"Tersangka DW berperan sebagai pengkoordinir di NTB, dia juga membiayai perjalanan para korban dari NTB ini ke Jakarta," kata Helmy.
DW juga memberikan uang untuk perjalanan dari Jakarta ke Bandar Lampung serta memfasilitasi pembuatan paspor.
"Tersangka DW memiliki koneksi atau agensi di Timur Tengah yakni di Uni Emirat dan Arab Saudi," kata Helmy.
Baca juga: Dua Ibu Muda di Cianjur Terlibat Perdagangan Orang, Kirim TKI ke Negara Konflik
Lalu IT berperan mengawal para korban dalam perjalanan dari Jakarta ke Bandar Lampung menggunakan kendaraan milik DW.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.