KOMPAS.com-Setiap jemaah haji asal Aceh pada tahun ini menerima wakaf Baitul Asyi sebesar 1.500 riyal atau sekitar Rp 5,9 juta.
Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh Azhari mengatakan, pemberian wakaf Baitul Asyi diawali ke calon haji Kloter 1.
"Besaran dana (wakaf) yang diterima masing-masing 1.500 riyal," kata Azhari di Banda Aceh, Rabu (7/6/2023), seperti dilansir Antara.
Baca juga: Jemaah Haji Asal Aceh Dipastikan Akan Terus Dapat Wakaf Baitul Asyi
Pembagian wakaf itu sudah mulai dilakukan sejak Senin (5/6/2023) sore waktu Arab Saudi di Kantor Wakaf Baitul Asyi, Aziziyah, Mekkah.
Uang itu diserahkan oleh Syekh Abullatif Baltou selaku nazir wakaf.
Menurut Azhari, uang wakaf Baitul Asyi dibagikan kepada semua jemaah haji yang berangkat dari Embarkasi Aceh.
Untuk bisa menerima dana tersebut, masing-masing jamaah harus memperlihatkan kartu Baitul Asyi yang dibagikan di asrama haji sebelum keberangkatan ke Tanah Suci.
Azhari juga mengatakan, jumlah dana Baitul Asyi untuk jamaah haji Aceh tahun ini sama dengan musim haji sebelumnya.
"Alhamdulillah, pembagian uang wakaf Habib Bugak Asyi tahun ini masih sama dengan tahun lalu, yaitu 1.500 riyal per jemaah. Sementara tahun 2019 lalu masing-masing jemaah haji Aceh menerima 1.200 riyal," ujarnya.
Baca juga: Indonesia Dapat Kuota Tambahan, Semua Jemaah Haji Cadangan Polewali Mandar Dipastikan Berangkat
Pemberian dana wakaf bagi jemaah haji Aceh ini sudah dilakukan sejak 16 tahun lalu.
Ia berharap, dana ini dapat dimanfaatkan para jemaah dengan sebaik-baiknya.
Sejumlah uang yang diberikan itu merupakan wakaf Habib Bugak Asyi yang sekarang disebut wakaf Baitul Asyi ini dulunya merupakan wakaf kecil.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.