BATAM, KOMPAS.com–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga unit mobil milik mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono pada Selasa (6/6/2023).
Ketiga kendaraan itu disimpan Andhi dalam sebuah rumah toko di Kota Batam, Kepulauan Riau.
“Dari penggeledahan kemarin, tim penyidik juga menemukan bukti elektronik dan ditempat terpisah menemukan tiga unit mobil mewah, yang masing-masing bermerek Hummer, Toyota Roadster, dan Mini Morris,” kata Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (7/6/2023).
Baca juga: KPK Sita 3 Mobil Mewah Andhi Pramono: Ada Hummer hingga Mini Morris
Mobil-mobil itu disebut Ali akan menjadi barang bukti untuk kasus yang menjerat Andhi.
Sebelumnya KPK telah menggeledah rumah milik Andhi Pramono di Komplek Grand Summit, Batam.
Penggeledahan dilakukan selama 2,5 jam. Penyidik KPK mulai menggeledah sekitar 12.30 WIB dan selesai sekitar 15.00 WIB.
Ada dua koper yang dibawa penyidik KPK dari rumah tersebut.
Penggeledahan dikawal dua polisi berseragam lengkap dengan senjata laras panjang.
Baca juga: Rumah Mewah Andhi Pramono di Batam Digeledah KPK, Harganya Capai Rp 4 Miliar
Seperti diketahui, Andhi ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi dalam kapasitasnya sebagai Kepala Bea dan Cukai Makassar.
Status hukum ini ditetapkan berdasar pada bukti permulaan yang dianggap cukup.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.