MATARAM, KOMPAS. com - Polisi menangkap MS (31) pedagang makanan ringan anak di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) karena diduga mengubah tanggal masa kadaluwarsa.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan, mulanya polisi lingkungan menemukan ratusan kardus berisi makanan ringan anak yang terindikasi telah mendekati masa kedaluwarsa.
Setelah dilakukan penggerebekan di sebuah rumah wilayah Turide, Sandubaya, Mataram, petugas menemukan 100 dus makanan ringan berbagai merek yang hampir kedaluwarsa.
Baca juga: 11 Siswa SD Negeri di Sintang Kalbar Diduga Keracunan Permen Kedaluwarsa
Dari penyelidikan, ada sejumlah makanan ringan yang masa kedaluwarsanya telah diubah.
"Kemarin ada 100 dus, yang baru diubah 25 dus, tapi belum diperjualbelikan," kata Yogi saat dikonfirmasi di Mataram, Rabu (7/6/2023).
Yogi mengatakan, MS sengaja membeli makanan ringan yang mendekati masa kedaluwarsa kemudian mengubah tanggal kedaluwarsanya untuk mendapatkan keuntungan.
Baca juga: BPOM Palembang Temukan Bumbu Makanan Kedaluwarsa dan Jamu Berformalin di Pasar Tradisional
Pelaku membeli makanan ringan pada bulan April 2023. Sementara tanggal kedaluwarsa yang tertera pada makanan ringan tersebut adalah Mei 2023.
"Snack ini dibeli pelaku dua minggu sebelum tanggal kedaluwarsa. Oleh oknum tersebut tanggal kedaluwarsanya dia dihapus dan dicap lagi tanggal kedaluwarsa (baru)," papar Yogi.
Yogi menegaskan, sejumlah makanan ringan yang tanggal kedaluwarsanya telah diubah belum sempat diedarkan.
Saat ini polisi telah menangkap MS dan menetapkannya menjadi tersangka.
Selain barang bukti makanan ringan, polisi juga mengamankan barang bukti lain seperti bahan bakar dan stampel tanggal (kedaluwarsa) yang dipesan pelaku secara online.
Terkait temuan ini, polisi telah berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Dinas Perdagangan dan BBPOM di Mataram.
Pelaku dijerat Pasal 62 ayat (1) Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 143 Undang Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan.
"Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun," katanya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.