OKU SELATAN, KOMPAS.com - Seorang pemuda di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selata, Sumatera Selatan, ditangkap usai sebar video asusila mantan pacar.
Pelaku berinisial AD (22) mengaku tidak terima karena diputus korban. Tak hanya itu, pelaku sakit hati korban, UR (22), menolak ajakannya untuk memperbaiki hubungan mereka.
“Tersangka sudah beberapa kali minta balikan tapi ditolak korban. Ternyata pelaku ini sakit hati sehingga menyebarkan video itu ke media sosial,” kata Kanit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres OKU Selatan Ipda Akbar Rasanjani, Selasa (6/6/2023).
Baca juga: Kenal Lewat Aplikasi Kencan, Pria Ini Sebar Video Syur Mahasiswi Padang
UR (22) diketahui melaporkan AD ke Polres OKU Selatan. Pelaku tak berkutik saat ditangkap di rumah kosnya di Jakarta Barat.
Dari pengakuan pelaku, video asusila itu juga disebar ke beberapa anggota keluarga korban. Tujuannya untuk mempermalukan nama baik korban.
Sementara itu, pelaku ternyata sempat mengetahui dirinya dilaporkan ke polisi. Beberapa kali pelaku berpindah-pindah tempat untuk mengelabui petugas.
“Tersangka semenjak dilaporkan selalu berpindah tempat. Kemudian kami mendapatkan posisinya berada di Jakarta sehingga langsung kami tangkap,”ujarnya.
Dari tersangka, polisi menyita barang bukti video rekaman video. Atas perbuatannya, ADS dikenakan terbukti pasal 27 ayat (1) tentang UU ITE.
“Ancaman penjara paling lama enam tahun dan denda Rp 1 miliar,”jelas Kanit.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.